Polisi Tembak Mati Pencuri Spesialis Minimarket
Satreskrim Polrestabes Bandung terpaksa menembak mati pria berinisial Fs (35) warga Kecamatan Andir Kota Bandung, Selasa (20/3/2018) dini hari.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung terpaksa menembak mati pria berinisial Fs (35) warga Kecamatan Andir Kota Bandung, Selasa (20/3/2018) dini hari.
"Dini hari tadi kami sedang menjemput tersangka di Ciroyom, sudah kami bawa tapi di perjalanan di sekitar Astana Anyar, yang bersangkutan berusaha merebut senjata anggota kami dan melawan, dilakukan tembakan oleh petugas yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di RS Sartika Asih, Jalan Mohamad Toha Kota Bandung, Selasa (20/3/2018).
Fs teridentifikasi pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di banyak mini market di Kota Bandung.
Fs meninggal dengan luka tembak di dada sebelah kiri.
Aksi Fs di sebuah mini market sempat terekam CCTV.
Baca: Zaini Mampu Hasilkan Uang Rp 18 Juta Meski di Balik Penjara
"Yang bersangkutan juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan di mini market. Pada 2016 di wilayah Regol, saat itu dia melakukan perampokan dan kekerasan di mini market di kawasan Regol. Tahun 2016 di wilayah Regol melakukan curas Alfamart 3 kali. Lalu di wilayah Andir satu kali," kata Hendro.
Tidak hanya itu, selama menjalankan aksinya, Fs kerap membawa senjata tajam dan senjata api.
Belakangan diketahui, senjata yang dibawanya adalah jenis airsoft gun.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Nissan Grand Livina, dua ponsel dan uang tunai Rp 1,59 juta.
Baca: Andika dan Anniesa Pakai Uang Jemaah untuk Menginap di Hotel Mewah Inggris
"Kami juga menyita airsoft gun dan senjata tajam yang biasa digunakan Fs untuk menjalankan aksinya. Selain itu, ada dua kartu kredit milik korban yang merupakan warga negara asing," ujar Hendro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.