Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Dua Calon Wali Kota Malang Datangi Polres Malang Kota
KPK menetapkan 19 orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tipikor dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.
Editor: Hendra Gunawan
"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan, atau tidak dilakukan dalam jabatannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 terkat dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015," ujar Basaria.
Atas perbuatannya itu, MA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
"Diduga unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang menerima pembagian fee dari total fee yang diterima tersangka MAW (M Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang) sebesar Rp 700 juta dari tersangka JES (Jarot Edy SUlisyono, mantan Kepala DPU). Diduga Rp 600 juta dari yang diterima MAW kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang," kata Basaria.
Saat ini, Arief dan Jarot telah menjadi terdakwa karena menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Basaria menegaskan kasus yang terjadi di Kota Malang menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD.
"Yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran dan regulasi secara maksimal," tegasnya.
Ancaman hukuman bagi penerima suap, maksimal adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal 4 tahun. (Benni Indo)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Calon Wali Kota Malang Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Mapolres Kota Malang