Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Kabur Uang Dana Desa Ratusan Juta, Tiga Penghulu Kute Diadukan ke Polisi

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian, mengatakan, dana desa dilarikan Penghulu Kute akibat lemahnya pengawasan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bawa Kabur Uang Dana Desa Ratusan Juta, Tiga Penghulu Kute Diadukan ke Polisi
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Serambi Indonesia Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Tiga Penghulu Kute masing-masing Penghulu Kute Lawe Maklum, Kecamatan Babul Rahmah, Penghulu Kute Kuning II, Kecamatan Bambel, Penghulu Kute Enmya Batu Dua Ratus, Kecamatan Lawe Sigala-gala, dilaporkan ke polisi.

Ketiga pimpinan desa itu diduga melarikan dana desa tahap I dan tahap II 2017 yang diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat desa.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kapolsek Lawe Sigala-gala, AKP Ali Burhanuddin, kepada Serambinews.com, Sabtu (24/3/2018) mengatakan, Penghulu Kute Enmya Batu Dua Ratus berinisial A dilaporkan bendahara desanya.

Karena diduga melarikan dana desa tahap II 2017 mencapai Rp 200 juta.

Sedangkan Kapolsek Babul Rahmah, Ipda Jusran mengatakan, Penghulu Kute Lawe Maklum melarikan dana desa tahap I 2017 mencapai Rp 400 juta lebih dan kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Agara.

Kapolsek Bambel, Ipda Peterson Mangungsong mengatakan, Penghulu Kute Kuning II dilaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) karena melarikan uang desa tahap II 2017 mencapai Rp 307 juta termasuk uang tulah aparatur desa.

Berita Rekomendasi

Mereka juga telah memeriksa Bendahara dan Sekretaris Desanya.

Sementara itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian, mengatakan, dana desa dilarikan Penghulu Kute akibat lemahnya pengawasan.

"Seharusnya, dana desa itu ditarik bersamaan di Bank Aceh dengan Bendahara Desa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar M Saleh.

Menurutnya, kasus tersebut harus dituntaskan oleh aparat Kepolisian Polres Agara dan Bupati Agara, Raidin Pinim harus memberi sanksi tegas atau dicopot dari jabatannya sebagai Penghulu Kute.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas