Ratusan Warga Tolak Aktivitas Tambang Batu Dasit di Karangjaya Tasikmalaya
Selama ini Gunung Pangajar telah mampu memberikan suplai kehidupan kepada masyarakat Tasikmalaya, khususnya warga Desa Karanglayung, Kecamatan Karangj
![Ratusan Warga Tolak Aktivitas Tambang Batu Dasit di Karangjaya Tasikmalaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/warga-tasikmalaya-protes_20180328_210146.jpg)
AMDAL merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan ini. Jadi, AMDAL merupakan analisis lingkungan mengenai dampak suatu proyek.
"Ini kan gila, masa kegiatan menghancurkan gunung tapi tidak dibarengi dengan izin Amdal, bahwa warga tidak pernah diberikan sosialisasi apapun terkait eksplorasi penambangan ini, sungguh tidak memperlakukan kami sebagai warga sebagai manusia," katanya.
Berikutnya lanjut Iman, AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah mensyaratkan hal ini.
Apabila BBWS dan PT PP sebagai pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksi-sanksi yang tidak ringan.
"Yang pasti, warga kami jangan dikibuli, kami memiliki anak cucu yang akan tinggal di kawasan ini, jangan sampai menganggap kami sebagai binatang yang tidak bermanfaat. Warga kami adalah manusia yang memiliki derajat kemanusiaan di mata Tuhan," kata Iman.
Pria berambut gondrong ini memaparkan, untuk sampai pada aktivitas penggalian/penambangan, harus ada tiga tahap izin yang dilalui.
Izin pertama berupa WIUP, kemudian ada izin usaha pertambangan eksplorasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi.
Atas hal ini, Dinas ESDM meminta para pengusaha untuk benar-benar bisa memperhatikan tiga tahapan yang harus dilalui tersebut.
WIUP merupakan semacam izin untuk memesan lokasi galian. Dalam tahapan pertama ini, pengawas pertambangan harus melakukan validasi setelah meihat status tanah dan situasi sekitar.
Jika dinyatakan lolos di tahapan pertama, maka pengusaha harus mengurus izin usaha pertambangan eksplorasi, dalam tahapan ini pengawas akan meneliti berapa besar kandungan dalam galian. Serta tahap terakhir yang harus dilalui adalah izin usaha pertambangan operasi produksi.
“Tiga tahapan itu wajib dilalui. Dan ini sebenarnya yang tidak banyak dipahami oleh pengusaha galian, apalagi setingkat BBWS dan PT. PP. Sebelum memiliki WIUP tidak boleh dibuka, lho, ini belum ada apa-apa sudah survei segala dan langsung membuat akses jalan,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Karangjaya, Oggie Sutisna menjelaskan, bahwa kegiatan eksplorasi dan penambangan akan membawa dampak yang sangat buruk terhadap generasi masa depan warga kami dan akan menjadi sumber bencana di masa yang akan datang.
“Apabila Gunung Pangajar dieksplorasi dan dilakukan penambangan akan mengurangi kesuburan tanah, memperkecil hasil bumi, menurunkan daya serap tanah terhadap air, akan terjadi bencana banjir suhu bumi tidak seimbang dan berpotensi bakal terjadi badai hebat, mengurangi nilai eksotis alam sebagai anugerah Tuhan yang MahaIndah,” katanya.
Ia menjelaskan, warga Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya hampir mayoritas berada di wilayah “ring of fire” yang secara otomatis akan merasakan getaran dan disinyalir akan berdampak buruk terhadap bangunan (rumah) dan retakan tanah.
“Gunung Pangajar saat ini sudah longsor, apalagi dieksplorasi dengan oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab. Warga bertambah resah kini sebagian warga sudah berinisiatif untuk mengungsi, meski mereka kebingungan, kemana akan mengungsi,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.