Gara-gara Knalpot Bising, Jaya Tusuk Sepupunya Sendiri
Abdul Haris dg. Sijaya alias Jaya (38), nekat menikam sepupunya, Bakri usai meneguk minuman tradisional Makassar, Balo
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-VIDEO.COM - Abdul Haris dg. Sijaya alias Jaya (38), nekat menikam sepupunya, Bakri di Timbuseng, Barombong Kota Makassar, Selasa (27/3/2018) malam.
Alasan Haris menikam Bakri (28) hingga tewas dengan satu tusukan di dada kiri bawah, setelah pelaku dan korban cekcok dan berduel senjata tajam (Sajam).
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, IptuIsmail mengaku, berdasar pemeriksaan pelaku sebut kalau dia menikam korban karena tidak tahan dengan perlakuannya.
"Awalnya petengkaran mulut, tapi korban sempat cabut badik dan tantang pelaku, tapi badik pelaku yang lebih dulu kenai si korban," kata Ismail, Rabu (28/3/2018).
Sebelum penikaman Bakri, pelaku Haris dan dua rekannya sedang asik minum minuman tradisional Sulawesi Selatan, Balo di lokasi penikaman. Saat itu korban yang mengendarai sepedamotor berkenalpot bising melintas.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Pelaku Haris sempat menegur korban Bakri, menanyakan korban agar pelankan bunyi motornya. Diduga korban tolak teguran dari pelaku.
Iptu Ismail menyebut korban lalu turun dari motornya dan menyambangi tersangka. Pelaku dan korban lalu cekcek mulut, tapi pelaku yang duluan mencaut Badik.
"Korban dan pelaku ini memang miliki badik masing-masing, tapi pelalu yang lebih dulu menikam korban hanya satu kali pada dada kiri bawah," jelas Ismail.
Tidak berselang lama, kirang dari 12 jam disebu IPTU Ismail, pelaku Haris berhasil ditangkap di salah satu rumah keliarga, tidak jauh dari lokasi penikaman Bakri.
Haris diancaman hukuman 15 tahun penjara, terkait pasal 338 KUPidana dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan sebabkan orang meninggal dunia.(*)