Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Knalpot Bising, Jaya Tusuk Sepupunya Sendiri

Abdul Haris dg. Sijaya alias Jaya (38), nekat menikam sepupunya, Bakri usai meneguk minuman tradisional Makassar, Balo

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-VIDEO.COM - Abdul Haris dg. Sijaya alias Jaya (38), nekat menikam sepupunya, Bakri di Timbuseng, Barombong Kota Makassar, Selasa (27/3/2018) malam.

Alasan Haris menikam Bakri (28) hingga tewas dengan satu tusukan di dada kiri bawah, setelah pelaku dan korban cekcok dan berduel senjata tajam (Sajam).

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, IptuIsmail mengaku, berdasar pemeriksaan pelaku sebut kalau dia menikam korban karena tidak tahan dengan perlakuannya.

"Awalnya petengkaran mulut, tapi korban sempat cabut badik dan tantang pelaku, tapi badik pelaku yang lebih dulu kenai si korban," kata Ismail, Rabu (28/3/2018).

Sebelum penikaman Bakri, pelaku Haris dan dua rekannya sedang asik minum minuman tradisional Sulawesi Selatan, Balo di lokasi penikaman. Saat itu korban yang mengendarai sepedamotor berkenalpot bising melintas.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Pelaku Haris sempat menegur korban Bakri, menanyakan korban agar pelankan bunyi motornya. Diduga korban tolak teguran dari pelaku.

Iptu Ismail menyebut korban lalu turun dari motornya dan menyambangi tersangka. Pelaku dan korban lalu cekcek mulut, tapi pelaku yang duluan mencaut Badik.

"Korban dan pelaku ini memang miliki badik masing-masing, tapi pelalu yang lebih dulu menikam korban hanya satu kali pada dada kiri bawah," jelas Ismail.

Tidak berselang lama, kirang dari 12 jam disebu IPTU Ismail, pelaku Haris berhasil ditangkap di salah satu rumah keliarga, tidak jauh dari lokasi penikaman Bakri.

Haris diancaman hukuman 15 tahun penjara, terkait pasal 338 KUPidana dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan sebabkan orang meninggal dunia.(*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas