Waduh, Nyaris 500 Ribu dari Tiga Juta Penduduk NTT Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih
Ratusan ribu orang itu terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS),namun belum mengantongi atau mereka e-KTP.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang.com Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Ada sekitar 494.656 penduduk potensial atau wajib pilih di Provinsi NTT terancam tidak bisa menggunakan hak pilih atau mengikuti pilgub NTT pada 27 Juni 2018 mendatang.
Alasannya, 494.656 orang ini belum memiliki e-KTP.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Kamis (29/3/2018) mengatakan, 494 .656 penduduk itu sudah terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS),namun mereka belum mengantongi atau mereka e-KTP.
Karena itu, KPU NTT dan jajaran sedang berupaya menyampaikan kepada seluruh masyarakat NTT yang belum merekam e-KTP agar segera merekam.
"Jadi masih ada 494.656 orang belum memiliki KTP elektronik. Jika sampai pada 27 Juni 2018 belum juga miliki e-KTP, maka mereka itu tidak bisa ikut pemilihan," kata Maryanti.
Dijelaskan, sesuai DPS, total pemilih sementara yang terdata sebanyak 3.079.903 pemilih dan dari jumlah itu masih ada 494.656 pemilih yang sudah masuk dalam DPS tapi belum memiliki e-KTP.
Baca: Cerita Pedagang Pasar di Kupang Tentang Mama Emi yang Merakyat
"Untuk menginformasikan kepada pemilih ini, KPU NTT dan jajaran terus melakukan sosialisasi. Diharapkan mereka segera melakukan perekaman e-KTP, karena kalau sampai pada hari H mereka belum kantongi e-KTP maka mereka tidak diterima oleh KPPS untuk ikut coblos," katanya.
Dikatakan, pemilih yang belum memiliki e-KTP ini mempunyai kewajiban untuk segera melakukan perekaman di kantor Dukcapil masing-masing. ?
Lebih lanjut, yang sudah terdaftar dalam DPS saja, masih banyak yang belum mempunyai e-KTP.
"Kalau mereka mau menggunakan hak untuk pilih, maka kewajiban mereka adalah melakukan perekaman e-KTP," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, Rabu (28/3/2018), mengatakan, saat ini Pemprov NTT tengah mendorong pemerintah kabupaten dan kota se-NTT agar melakukan perekaman e-KTP terhadap warga yang belum merekam e-KTP.
"Andaikata ini tidak terekam dengan baik, maka mesti ada langkah lain yang harus ditempuh, yakni bisa menggunakan KTP yang lama. Ini usulan, karena KTP lama itu juga identitas," kata Lebu Raya.
Namun, pihaknya tetap mengharapkan dalam waktu dekat, pemerintah kabupaten dan kota sudah bisa melakukan perekaman terhadap warga di wilayah masing-masing yang belum mengantongi e-KTP.