Seorang Pelajar SMK Tersangka Pengedar Sabu-sabu Ikut Ujian Nasional di Sekolahnya
DN (19), tersangka pengedar sabu-sabu yang berstatus pelajar SMK kelas XII di Mojokerto mengikuti ujian di sekolahnya, Senin (2/4/2018).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - DN (19), tersangka pengedar sabu-sabu yang berstatus pelajar SMK kelas XII di Mojokerto mengikuti ujian di sekolahnya, Senin (2/4/2018).
Tersangka DN dikawal anggota penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Mojokerto.
Dia terlihat mengenakan seragam sekolah ditutupi jaket warna silver keluar dari mobil didampingi guru di sekolah setempat.
Tersangka DN bersama guru tersebut berlari masuk ke dalam kelas yang berada di lantai II.
Hingga saat ini pihak sekolah belum dapat memberikan konfirmasi terkait kasus pengedaran narkoba yang menjerat salah satu anak didiknya itu.
Baca: Gatot Nurmantyo Langsung Terbang ke London Setelah Resmi Pensiun
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Mojokerto berhasil menangkap pengedar sabu-sabu.
Polisi menangkap tersangka DN (19) warga Desa Kebubagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini diciduk lantaran terbukti mengedarkan narkoba.
Tersangka tercatat berstatus sebagai pelajar kelas XII di Mojokerto.
Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif
Dia ditangkap bersama dua pembelinya berinisial GR (18) warga Dusun Kaliputih Kecamatan Puri dan David Setiawan (19) warga Desa Kentilan Kecamatan Puri.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.