Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Pasien National Hospital Ikuti Sidang Tanpa Pengacara

Sayangnya, kuasa hukum terdakwa ini tidak hadir dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terdakwa Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Pasien National Hospital Ikuti Sidang Tanpa Pengacara
Tribun Jatim/Samsul Arifin
Terdakwa Zunaidi Abdillah saat akan menjalani sidang di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (3/4/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pelecehan pasien di National Hospital Surabaya yang dilakukan oleh terdakwa Zunaidi Abdillah diadili, pada Selasa (3/4/2018).

Zunaidi menjalani sidang pokok perkara di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang ini berjalan setelah sidang pra peradilannya dinyatakan gugur pada Senin (2/4/2018).

Sayangnya, kuasa hukum terdakwa ini tidak hadir dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Alasannya, kuasa hukum terdakwa saat sidang berbeda dengan sidang pra peradilan.

Setelah ditunggu beberapa menit, dan tak kunjung datang, majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah memutuskan untuk memulai persidangan.

Surat dakwaan tersebut akhirnya dibacakan oleh Damang Anubowo selaku Jaksa Penuntut Umum.

BERITA REKOMENDASI

"Kami tidak bisa menunda persidangan ini, silahkan jaksa membacakan surat dakwaannya," kata Agus Hamzah.

Sayangnya, sidang ini ditutup untuk umum.

Saat dikonfirmasi seusai sidang, Damang selaku JPU, menuturkan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan esepsi dari kuasa hukum terdakwa.

"Selanjutnya, pembacaan esepsi dari kuasa hukum terdakwa," jelasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.


Penulis: Samsul Arifin

Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Sidang Dugaan Pelecehan Pasien National Hospital, Terdakwa Tak Didampingi Kuasa Hukum, Kenapa?

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas