Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Pernikahan di Bawah Umur di Blitar Terus Meningkat, Pennyebabnya Rata-rata Hamil Dulu

Kemenag Kota Blitar mencatat sepanjang Januari-Maret 2018 sudah ada sembilan peristiwa pernikahan di bawah umur.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Duh, Pernikahan di Bawah Umur di Blitar Terus Meningkat, Pennyebabnya Rata-rata Hamil Dulu
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Setiap bulan terjadi peristiwa pernikahan di bawah umur di Kota Blitar.

Data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar mencatat sepanjang Januari-Maret 2018 sudah ada sembilan peristiwa pernikahan di bawah umur.

Rinciannya, pada Januari ada enam peristiwa pernikahan di bawah umur, lalu Februari ada satu peristiwa, dan pada Maret lalu ada dua peristiwa.

Dari sembilan peristiwa itu ada 11 anak di bawah umur yang menikah.

"Karena tiap pasangan belum tentu di bawah umur semua, kadang ada yang pria sudah dewasa dan perempuannya di bawah umur dan sebaliknya," kata Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Blitar, Masrur, Rabu (4/4/2018).

Peristiwa pernikahan di bawah umur itu menyebar di tiga kecamatan di Kota Blitar. Paling banyak berada di Kecamatan Sukorejo ada lima peristiwa, lalu Kecamatan Kepanjenkidul ada tiga peristiwa, dan Kecamatan Sananwetan ada satu peristiwa.

"Rata-rata penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur karena perempuan hamil dulu," ujar Masrur.

BERITA TERKAIT

Menurut Masrur angka pernikahan di bawah umur terus meningkat. Tahun lalu (2017), hanya ada 14 peristiwa pernikahan di bawah umur di Kota Blitar.

Sekarang, selama tiga bulan, mulai Januari-Maret 2018 sudah ada sembilan peristiwa.

"Saya juga khawatir melihat angkanya terus naik. Tiga bulan ini, tiap bulan ada pernikahan di bawah umur," katanya.

Syarat pernikahan di bawah umur, calon pasangan harus mendaftarkan pernikahan di KUA setempat. Pegawai KUA akan meneliti dokumen calon pasangan.

Kalau salah satu ada kedua calon pengantin masih di bawah umur, pegawai KAU akan mengeluarkan surat penolakan.

Kriteria di bawah umur untuk perempuan usia di bawah 16 tahun, sedangkan untuk pria usia masih di bawah 19 tahun.

Surat penolakan dari KUA itu kemudian digunakan untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama akan menggelar sidang dengan memanggil semua pihak yang terlibat. Mulai kedua calon pengantin, wali nikah, dan orang tua.

Kalau dinyatakan memenuhi syarat, Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat dispensasi menikah untuk kedua calon pengantin.

Pengadilan Agama memerintahkan pegawai KUA setempat agar menikahkan calon pasangan tersebut.

"Pengadilan Agama juga bisa menolak pengajuan dispensasi. Misalnya, calon pasangan itu masih ada hubungan keluarga."

"Contoh ada paman menghamili keponakan sendiri. Pengadilan agama bisa menolak pengajuan dispensasinya. Tapi, sejauh ini belum ada kasus seperti itu di Kota Blitar," kata Masrur.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas