Pernyataan Sikap Pasemetonan Ageng Puri Buleleng terkait Gelar Sri Paduka Raja Fadli Zon
Empat poin pernyataan sikap itu semuanya terkait kontroversi dalam pemberian gelar Sri Paduka Raja kepada Fadli Zon.
Editor: Dewi Agustina
Tertanda
Manggala Utama Eka Sthana Dharma Puri Buleleng
Anak Agung wiranata Kusuma
Anak Agung Wiranata Kusuma ditemui seusai menggelar rapat mengatakan, pihaknya sejatinya telah mengundang Ugrasena untuk menghadiri rapat tersebut.
Undangan, kata pria yang juga Kapolsek Kota Singaraja ini, telah diberikan baik berbentuk surat maupun melalui WhatsApp.
Namun Ugrasena sendiri mengaku tidak bisa hadir, dengan alasan masih ada kegiatan di Bone, menghadiri undangan yang katanya undangan raja-raja se-Indonesia.
"Malam ini kami sampaikan untuk Buleleng kami nyatakan tidak ada raja. Anda bisa simpulkan, kalau ada raja berarti sudah bertentangan dengan yang sudah disepakati Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita NKRI, kita republic. Struktur sudah jelas dari Presiden, Gubernur, Bupati, wali kota dan sebagainya," ungkapnya.
Wiranata menegaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mencabut gelar yang telah disematkan kepada Fadli Zon.
Alasannya, gelar Sri Paduka Raja itu diberikan secara pribadi oleh Ugrasena, dan bukan berasal dari seluruh keluarga besar Puri Agung Buleleng.
"Kami sudah tegas bahwa apapun akibat terhadap produk (gelar) yang diberikan, kami tidak bertanggung jawab. Ugrasena sendiri yang harus bertanggung jawab. Yang mencabut gelar bukan kami, karena bukan kami yang mengeluarkan gelar itu," tegasnya.
Wiranata menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan kembali menggelar rapat untuk menentukan sanksi apa yang sekiranya pantas untuk diberikan kepada Ugrasena.
"Itu nanti, kami akan melakukan rapat lagi. Rapat secara intern kami nanti akan kami lalukan secara intensif," ujar dia.