Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dukungan Pencalonan Anggota DPD Kaltara, KPU Hanya Akui e-KTP dan Suket Perorangan

Syarat minimal dukungan calon anggota DPD di Kalimantan Utara ialah 1.000 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP Elektronik atau Suket.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Syarat Dukungan Pencalonan Anggota DPD Kaltara, KPU Hanya Akui e-KTP dan Suket Perorangan
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Sejumlah komisioner KPU Kaltara dan jajaran Sekretariatnya diabadikan beberapa waktu lalu. TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Syarat minimal dukungan calon anggota DPD di Kalimantan Utara ialah 1.000 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan.

Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami menegaskan, calon anggota DPD tetap diperbolehkan menyertakan Surat Keterangan (Suket) pendukungnya jika pendukung tersebut belum punya KTP Elektronik.

"Jika ada warga Kalimantan Utara belum memiliki KTP Elektronik tetapi sudah merekam, itu tetap kita akui sebagai syarat dukungan bagi calon," katanya saat dikonfirmasi Tribun Kaltim, Rabu (4/4/2018).

Lantas KTP Elektronik yang masih berkop Kalimantan Timur namun alamatnya tercantum di Kalimantan Utara, KPU Kalimantan Utara akan melakukan langkah klarifikasinya.

Baca: Calonkan Diri Jadi Anggota DPD Kaltara Minimal Kumpulkan 1.000 KTP Sebagai Syarat

"Kalau secara substansi memang dia berdomisili di Kalimantan Utara kita anggap memenuhi syarat. Ada juga laporan ke kami bahwa warga yang KTP-nya berkop Kalimantan Timur, begitu mereka minta pergantian kan belum ada blankonya. Jadi tidak bisa kita langsung menggugurkan. Akan kita klarifikasi dulu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Adapun syarat Suket yang boleh dijadikan sebagai syarat dukungan, kata Suryanata adalah Suket yang dikeluarkan perorangan oleh Disdukcapil, bukan Suket Berkelompok.

Suryanata berpesan, calon DPD bisa memperhatikan betul syarat dukungannya yang dibuktikan dengan KTP Elektronik dan atau Suket Perorangan.

Suryanata mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 470/269/SJ tertanggal 29 Januari 2016 mengamanatkan bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup.

KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas