Crosser Malaysia Akan Dideportasi, 2 Tetap Ditahan
Kedelapannya masuk ke Pulau Sebatik untuk mengikuti Kejuaraan Nasional Grass Track di sirkuit non permanen PT Resky Utama Sebatik,
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -- Pejabat Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan memastikan mendeportasi enam dari delapan warga negara Malaysia yang ditangkap Jumat (6/4/2018) di Pangkalan Aji Kuning, saat masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian.
Kedelapannya masuk ke Pulau Sebatik untuk mengikuti Kejuaraan Nasional Grass Track di sirkuit non permanen PT Resky Utama Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Herling Ishak Suoth mengatakan segera mendeportasi enam warga negara Malaysia itu, karena telah dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.
"Kami telah melakukan pemeriksaan atas legalitas mereka. Memang waktu itu tanpa paspor tetapi sekarang lengkap. Keluarga kirim paspornya kepada kami. Untuk itu kami tidak boleh menahan mereka lagi," ujarnya, Senin (9/4/2018).
Mereka yang akan dideportasi itu masing- masing Amir bin Salleh, warga Taman Shangrila Jalan Chong Thien Vun 91000 Tawau, Sabah, Malaysia, Andriano bin Bob, warga Taman Shangrila Jalan Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah, Malaysia, Dedi bin Udin warga Kampung Pisang Hilltop 9100 Tawau, Sabah, Malaysia, Sudirman bin Amit, warga Taman Koharah Peti Surah 1894, 91043 Tawau, Sabah, Malaysia, Erwangsa bin Abd Haris warga TB 2427 Taman Thien Vun, Jalan Bunga Raya 91000, Tawau, Sabah Malaysia dan Suhairul bin Sehi, warga Kampung Pinang Ladang Tiger Peti Surat 13591007 Tawau, Sabah, Malaysia.
Keenamnya akan dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan dari Bagian Pengawasan Keimigrasian, Selasa (10/4/2018) besok.
“Rencana besok kami lakukan deportasi dengan MV Labuan Express melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” ujarnya.
Sementara dua warga lainnya masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dua warga negara Malaysia lainnya kami tahan,” ujarnya.
Misran bin Kadir, warga Taman Shangrila Jalan Chong Thien Vun 9100 Tawau, Sabah Malaysia dan Amir Hamzah bin SY Umar, warga Kampung Muhibbah Peringkat 2 91100 Lahad Datu, Sabah, Malaysia harus menghuni ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, karena belum memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.
"Kami harus lakukan pemeriksaan untuk dua lainnya. Karena mereka belum ada paspornya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Kejurnas Grass Track melakukan negosiasi dengan pihak Kantor Imigrasi terkait penangkapan 8 warga negara Malaysia yang akan mengikuti Kejurnas Grass Track di sirkuit non permanen PT Resky Utama Sebatik, Kabupaten Nunukan.
"Bagaimanapun kami akan mencoba tunjukkan sikap sebagai tuan rumah yang baik. Meskipun sebenarnya sudah diluar tanggungjawab kami karena mereka menjawab tidak hadir dengan alasan ribetnya pengurusan administrasi, kami tetap upayakan negosiasi untuk memulangkan tamu kami," kata Muhammad Jafar, Ketua Panitia Kejurnas Grass Track Kalimantan Utara Putaran I 2018.
Jafar mengakui, pihaknya memang mengundang crosser Malaysia untuk meramaikan lomba tersebut.