Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Bahan Kimia, BPOM Semarang Sita Ribuan Jamu Tradisional Ilegal di Kabupaten Tegal

Seorang distributor penjual jamu tradisional di Kabupaten Tegal diperiksa oleh Petugas gabungan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pakai Bahan Kimia, BPOM Semarang Sita Ribuan Jamu Tradisional Ilegal di Kabupaten Tegal
tribunjateng/Akhtur Gumilang
JAMU ILEGAL - Ribuan produk jamu tradisional ilegal disita oleh BPOM Kota Semarang dari Kabupaten Tegal pada Selasa (10/4/2018) sore ini 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang distributor penjual jamu tradisional di Kabupaten Tegal diperiksa oleh Petugas gabungan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang pada Selasa (10/4/2018) ini.

Pelaku berinisial RN (40) ini diperiksa dan seluruh produk jamu tradisionalnya disita oleh BPOM Kota Semarang.

Produk itu disita karena kedapatan nekat mengedarkan jamu tradisional berbahan kimia via online Facebook.

RN sendiri digerebek petugas di rumahnya yang juga dijadikan sebagai gudang penyimpanan jamu.

Rumah RN terletak di Desa Ujung Rusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Petugas BPOM mengaku sempat kesulitan mencari rumahnya yang berada di lorong gang sempit.

Berita Rekomendasi

Adapun sebanyak 2.904 jamu ilegal yang terdiri dari 27 item disita dan dibawa ke Kantor BPOM Semarang di Banyumanik pada Selasa (10/4/2018) sore ini.

Kepala BPOM Kota Semarang Endang Pudjiwati menuturkan bahwa penyitaan jamu tradisional ini menyusul banyaknya laporan dari para dokter tentang keluhan masyarakat sehabis meminum jamu.

"Tadi kita tangkap penjual jamu ilegal berinisial RN di rumahnya yang berada di gang sempit, di Kabupaten Tegal."

"Selama ini, RN mendistribusi jamu ilegal itu sampai ke Brebes dan Pemalang," ungkap Endang kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/4/2018).

Sesuai peraturan, kata Endang, jamu tradisional tidak boleh berbahan kimia sehingga produk yang dijual RN adalah ilegal alias tidak berizin.

Jamu tradisional yang disita petugas terdiri dari berbagai jenis, mulai jamu pegal linu, obat kuat, rematik, asam urat, bahkan hingga Cikungunya.

Lebih lanjut, Endang menyatakan RN sudah mengedarkan jamu ilegal selama tiga tahun terakhir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas