Pakai Bahan Kimia, BPOM Semarang Sita Ribuan Jamu Tradisional Ilegal di Kabupaten Tegal
Seorang distributor penjual jamu tradisional di Kabupaten Tegal diperiksa oleh Petugas gabungan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang distributor penjual jamu tradisional di Kabupaten Tegal diperiksa oleh Petugas gabungan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang pada Selasa (10/4/2018) ini.
Pelaku berinisial RN (40) ini diperiksa dan seluruh produk jamu tradisionalnya disita oleh BPOM Kota Semarang.
Produk itu disita karena kedapatan nekat mengedarkan jamu tradisional berbahan kimia via online Facebook.
RN sendiri digerebek petugas di rumahnya yang juga dijadikan sebagai gudang penyimpanan jamu.
Rumah RN terletak di Desa Ujung Rusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Petugas BPOM mengaku sempat kesulitan mencari rumahnya yang berada di lorong gang sempit.
Adapun sebanyak 2.904 jamu ilegal yang terdiri dari 27 item disita dan dibawa ke Kantor BPOM Semarang di Banyumanik pada Selasa (10/4/2018) sore ini.
Kepala BPOM Kota Semarang Endang Pudjiwati menuturkan bahwa penyitaan jamu tradisional ini menyusul banyaknya laporan dari para dokter tentang keluhan masyarakat sehabis meminum jamu.
"Tadi kita tangkap penjual jamu ilegal berinisial RN di rumahnya yang berada di gang sempit, di Kabupaten Tegal."
"Selama ini, RN mendistribusi jamu ilegal itu sampai ke Brebes dan Pemalang," ungkap Endang kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/4/2018).
Sesuai peraturan, kata Endang, jamu tradisional tidak boleh berbahan kimia sehingga produk yang dijual RN adalah ilegal alias tidak berizin.
Jamu tradisional yang disita petugas terdiri dari berbagai jenis, mulai jamu pegal linu, obat kuat, rematik, asam urat, bahkan hingga Cikungunya.
Lebih lanjut, Endang menyatakan RN sudah mengedarkan jamu ilegal selama tiga tahun terakhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.