Pakai Bahan Kimia, BPOM Semarang Sita Ribuan Jamu Tradisional Ilegal di Kabupaten Tegal
Seorang distributor penjual jamu tradisional di Kabupaten Tegal diperiksa oleh Petugas gabungan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang
Editor: Sugiyarto
"Masih memperdalam penyelidikan untuk menelusuri jaringan pengedar jamu ilegal lainnya," tegasnya.
Dalam hal ini, ia menduga efek samping bahan kimia pada jamu tersebut sangat berbahaya karena dosisnya tidak jelas.
Sebab, kandungan bahan kimia pada sebuah produk harus sesuai dosis tertentu.
"Efek buruknya organ tubuh manusia jadi rusak. Maka tidak ada pilihan lain kecuali kita sita semua kemasan jamunya," sambung Endang.
Ia meminta kepada masyarakat untuk turut melaporkan bila ada temuan serupa.
Sehingga, diharapkan masyarakat berperan aktif menangkal peredaran jamu ilegal.
"Biar warga sekitar terlindungi. Untuk itulah, konsumen harus jeli mengecek kemasan, segel, dan cek label. Izin edarnya juga harus berbadan hukum."
"Hal itu bisa dilihat di aplikasi google playstore kami yang bernama Cek BPOM. Hanya memasukan nomer registrasi produk, jika tidak terlacak pada aplikasi berarti ilegal," tuturnya.
Lebih jauh, Ia mengancam akan menjerat RN memakai UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (*)