Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Bahan Kimia, BPOM Semarang Sita Ribuan Jamu Tradisional Ilegal di Kabupaten Tegal

Seorang distributor penjual jamu tradisional di Kabupaten Tegal diperiksa oleh Petugas gabungan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pakai Bahan Kimia, BPOM Semarang Sita Ribuan Jamu Tradisional Ilegal di Kabupaten Tegal
tribunjateng/Akhtur Gumilang
JAMU ILEGAL - Ribuan produk jamu tradisional ilegal disita oleh BPOM Kota Semarang dari Kabupaten Tegal pada Selasa (10/4/2018) sore ini 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang distributor penjual jamu tradisional di Kabupaten Tegal diperiksa oleh Petugas gabungan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang pada Selasa (10/4/2018) ini.

Pelaku berinisial RN (40) ini diperiksa dan seluruh produk jamu tradisionalnya disita oleh BPOM Kota Semarang.

Produk itu disita karena kedapatan nekat mengedarkan jamu tradisional berbahan kimia via online Facebook.

RN sendiri digerebek petugas di rumahnya yang juga dijadikan sebagai gudang penyimpanan jamu.

Rumah RN terletak di Desa Ujung Rusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Petugas BPOM mengaku sempat kesulitan mencari rumahnya yang berada di lorong gang sempit.

Berita Rekomendasi

Adapun sebanyak 2.904 jamu ilegal yang terdiri dari 27 item disita dan dibawa ke Kantor BPOM Semarang di Banyumanik pada Selasa (10/4/2018) sore ini.

Kepala BPOM Kota Semarang Endang Pudjiwati menuturkan bahwa penyitaan jamu tradisional ini menyusul banyaknya laporan dari para dokter tentang keluhan masyarakat sehabis meminum jamu.

"Tadi kita tangkap penjual jamu ilegal berinisial RN di rumahnya yang berada di gang sempit, di Kabupaten Tegal."

"Selama ini, RN mendistribusi jamu ilegal itu sampai ke Brebes dan Pemalang," ungkap Endang kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/4/2018).

Sesuai peraturan, kata Endang, jamu tradisional tidak boleh berbahan kimia sehingga produk yang dijual RN adalah ilegal alias tidak berizin.

Jamu tradisional yang disita petugas terdiri dari berbagai jenis, mulai jamu pegal linu, obat kuat, rematik, asam urat, bahkan hingga Cikungunya.

Lebih lanjut, Endang menyatakan RN sudah mengedarkan jamu ilegal selama tiga tahun terakhir.

"Masih memperdalam penyelidikan untuk menelusuri jaringan pengedar jamu ilegal lainnya," tegasnya.

Dalam hal ini, ia menduga efek samping bahan kimia pada jamu tersebut sangat berbahaya karena dosisnya tidak jelas.

Sebab, kandungan bahan kimia pada sebuah produk harus sesuai dosis tertentu.

"Efek buruknya organ tubuh manusia jadi rusak. Maka tidak ada pilihan lain kecuali kita sita semua kemasan jamunya," sambung Endang.

Ia meminta kepada masyarakat untuk turut melaporkan bila ada temuan serupa.

Sehingga, diharapkan masyarakat berperan aktif menangkal peredaran jamu ilegal.

"Biar warga sekitar terlindungi. Untuk itulah, konsumen harus jeli mengecek kemasan, segel, dan cek label. Izin edarnya juga harus berbadan hukum."

"Hal itu bisa dilihat di aplikasi google playstore kami yang bernama Cek BPOM. Hanya memasukan nomer registrasi produk, jika tidak terlacak pada aplikasi berarti ilegal," tuturnya.

Lebih jauh, Ia mengancam akan menjerat RN memakai UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas