Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepeda Motor Warga Malaysia Masih Ditahan Bea dan Cukai

Sepeda motor itu sedianya digunakan para warga Malaysia ini untuk mengikuti Kejuaraan Nasional Grass Track di sirkuit non permanen

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sepeda Motor Warga Malaysia Masih Ditahan Bea dan Cukai
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Lima unit sepeda motor milik warga Malaysia yang hendak mengikuti Kejuaraan Nasional Grass Track di Pulau Sebatik. Sepeda motor tersebut masih ditahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Meskipun enam dari delapan warga negara Malaysia yang ditahan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan sudah dideportasi, Selasa (10/4/2018) hari ini, lima unit sepeda motor milik mereka masih ditahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan.

Sepeda motor itu sedianya digunakan para warga Malaysia ini untuk mengikuti Kejuaraan Nasional Grass Track di sirkuit non permanen PT Resky Utama Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Baca: Jejak Kompol Fahrizal, Wakapolres Yang Karirnya Moncer Tapi Berakhir Tragis

Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Mahzun mengatakan, petugas kepabeanan masih memeriksa legalitas kendaraan tersebut.

"Kami masih periksa satu persatu. Apakah kendaraan tersebut legal dan apakah nomor mesin juga jenis atau onderdil sesuai surat kelengkapan atau tidak?” ujarnya.

Dia mengatakan, even seperti grass track yang melibatkan warga Malaysia bukanlah baru pertama terjadi di Kabupaten Nunukan. Sehingga, kata dia, sangat janggal jika bikers ataupun crosser negara tetangga tidak memahami prosedur yang benar untuk memasukkan kendaraan ke negara lainnya. Apalagi untuk mengurus legalitas kendaraan guna masuk ke negara lain bukanlah hal yang sulit.

Berita Rekomendasi

“Yang terpenting memiliki Carnet de Passage (CPD). Akta Carnet merupakan surat jaminan bahwa kendaraan yang akan kita masukkan ke negara lain bukan untuk dijual. Yang harus dilakukan pertama ke Bea Cukai, mengurus izin masuk kendaraan, mengisi formulir custom clearence karena petugas akan mengecek nomor mesin dan chassis untuk dicocokkan," katanya.

Hal mendetil ini harus diperika petugas paeban. Jika surat dan kendaraan tidak sinkron tentu saja Bea dan Cukai tidak ingin menanggung resiko.

"Kalau untuk akan bagaimana atau diapakan motornya, kami masih periksa, dalam pemeriksaan," ujarnya.

Seperti diberitakan, delapan warga negara Malaysia ditangkap Jumat (6/4/2018) di Pangkalan Aji Kuning, saat masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian.

Kedelapannya masuk ke Pulau Sebatik untuk mengikuti Kejuaraan Nasional Grass Track.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jumiyo mengatakan, warga Malaysia ini tiba menggunakan perahu jongkong milik juragan bernama Narto (37), warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.

Petugas Imigrasi langsung mencekal 8 warga Malaysia dimaksud. Selain itu disita lima unit motor trail. Mereka dibawa ke Pos Imigrasi Sebatik, Desa Pancang. Selain dilakukan pengecekan legalitas/ administrasi peroranganberupa pengambilan sidik jari dan foto, juga dilakukan pendataan identitas.

"8 WNA tersebut hanya berbekal IC dari negaranya Malaysia dan surat Makluman Perjalanan Sempena Mengikuti Kejohanan - Kejuaraan Provinsi Grasstrack Kalimantan Utara Pusingan 1/2018 Sebatik dari Ketua Bahagian Pengurusan Daerah Ketua Polis Daerah Tawau Malaysia,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas