Sipir Rutan Edarkan Sabu-sabu, Pembelinya Para Napi
Kali ini, Saresnarkoba membekuk Sunardi (57) yang bekerja sebagai pegawai Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Redeb.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Aparat kepolisian dari Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.
Kali ini, Saresnarkoba membekuk Sunardi (57) yang bekerja sebagai pegawai Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Redeb.
Pelaku diamankan polisi hari Selasa (10/4/2018) lalu, namun kasus ini baru diungkap Polres Berau pada hari Rabu (11/4/2018) karena kasusnya masih dalam proses penyidikan.
Kapolres Berau AKBP Peramuja Sigit Wahono, melalui Kasatreskoba Tatok Tri Harianto mengungkapkan, Sunardi diamankan saat berada di rumah dinasnya, di Jalan MurjanI II.
Tidak hanya mengamankan Sunardi, polisi juga mengamankan 31 paket sabu-sabu berukuran kecil dari rumah dinas.
“Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ungkap Tatok.
Polisi pun terus menelusuri seisi rumah dan kembali mendapatkan dua poket sabu dari balik baju dinasnya.
"Total keseluruhan ada 33 poket, dengan total berat barang bukti sekitar 35 gram," imbuhnya.
Penangkapan pegawai Rutan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat Suryadi (35), yang tak lain adalah anak Sunardi sendiri.
Suryadi mengaku ikut membantu sang ayah menimbang dan mengemas paket sabu-sabu.
"Pelaku ini memang sudah lama masuk dalam target kami. Dari pengakuan mereka, bisnis ini sudah sudah dilakukan selama enam tahun, dengan sasaran pasar adalah tahanan Rutan itu sendiri," ungkapnya.
Baca: Jejak Kompol Fahrizal, Wakapolres Yang Karirnya Moncer Tapi Berakhir Tragis
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu petugas juga barang bukti lain, di antaranya uang tunai senilai Rp 180.700.000 yang disimpan beberapa tempat berbeda.