Bupati Bandung Barat Abubakar Ditangkap Diduga Akibat Palak Sejumlah Kepala Dinas
Uang tersebut rencananya digunakan untuk membayar lembaga survei yang digunakan untuk menghitung elektabilitas istrinya.
Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa Bupati Bandung Barat, Abubakar (ABB), menerima uang suap untuk biaya istrinya, Elin Suharliah, maju dalam Pilkada 2018.
Demi mengantarkan istrinya sebagai Bupati Bandung Barat pada periode 2018-2023, Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas.
"Diduga ABB (Abubakar) meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharlian, sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Saut mengungkapkan bahwa permintaan Abubakar ini diungkapkan dalam beberapa pertemuan antara dirinya dengan Kepala SKPD pada bulan Januari, Februari, dan Maret.
Baca: Rumah Pribadi Bupati Bandung Barat Abubakar Tampak Sepi, Hanya Ada 5 Orang yang Berjaga
Uang tersebut rencananya digunakan untuk membayar lembaga survei yang digunakan untuk menghitung elektabilitas istrinya.
"Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," jelas Saut.
Akhirnya untuk mengumpulkan uang tersebut, Abubakar meminta pertolongan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADY).
Baca: Setelah Aibnya Dibongkar Ibu David Noah, Pengacara Gracia Indri Ungkap Ada Kejanggalan Ini
"WLW dan ADY bertugas untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang disepakati," tambah Saut.
Hingga akhirnya, mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, kemarin malam, Selasa (10/4/2018).
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar Sebagai Tersangka Suap
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tribunnews/Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Bandung Barat 'Palak' SKPD Untuk Biaya Survei Istrinya Maju Pilkada