Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Muda di Garut Tega Habisi Anaknya Pakai Celana Dalam

"Karena malu dan takut diketahui oleh orang tua dan tetangga, itulah yang menjadi penyebab," kata Budi.

Editor: Ravianto
zoom-in Ibu Muda di Garut Tega Habisi Anaknya Pakai Celana Dalam
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang ibu muda di Kabupaten Garut tega menganiaya bayi kandungnya yang baru saja lahir‎ hingga tewas.

Tersangka berinisial TN (25) warga Kampung Cibancong, Desa Cimahi, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut,‎ mengakui telah membunuh bayi kandungnya sendiri yang diketahui berjenis kelamin laki-laki.

Berdasarkan informasi, pada 12 April 2018, TN merasakan kontraksi pada kandungannya dan lalu melahirkan bayi tersebut secara normal tanpa bantuan bidan atau pun tenaga medis lainnya.

Setelah melahirkan, TN langsung menjerat bagian leher bayi menggunakan celana dalam hingga tewas, lalu bayi tersebut dibalut menggunakan kain hitam dan ‎dimasukkan ke dalam plastik hitam.

Kemudian, setelah bayi tersebut dibungkus, TN langsung membersihkan diri untuk menghilangkan noda darah pascalahiran dan bergegas mengganti pakaian.


Berita Rekomendasi

TN bercerita, setelah membersihkan diri kemudian kembali mengambil kantung plastik tersebut dan selanjutnya membawa kantung tersebut, lalu disimpan di sisi sungai.

"Disimpan di pinggir Sungai Cilaki," ujar TN kepada Tribun Jabar di Mapolres Garut, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Garut, Senin (16/4/2018).

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, TN tega melakukan perbuatan keji tersebut bayi tersebut bukan berasal dari hubungan gelap dengan laki-laki yang bukan suami sahnya.

"Karena malu dan takut diketahui oleh orang tua dan tetangga, itulah yang menjadi penyebab," kata Budi.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti kejahatan, yakni celana dalam, kantung plastik, kaus lengan pendek, celana legging, dan celana 3/4.

Atas kejadian tersebut, TN dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 t‎entang perlindungan anak.

"Hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Budi.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas