Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KIP Aceh Tenggara Diperiksa Tipikor Polres, Ada Apa?

Kedua komisioner KIP Agara dan pihak rekanan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga sore harinya

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Aceh Tenggara terkait aliran dana KIP Agara 27,9 miliar tahun 2017, Kamis (19/4/2018).

Ketua KIP Agara diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga sore pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, dua komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Sudirman dan Fitriyana dan pihak rekanan (kontraktor) diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Aceh Tenggara terkait dugaan korupsi dana KIP Agara dari anggaran yang mencapai Rp 27,9 miliar tahun 2017.

Kedua komisioner KIP Agara dan pihak rekanan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga sore harinya.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kanit Tipikor, Aipda Ervan Efendi, kepada Serambinews.com, Kamis (19/4/2018) mengatakan, Ketua KIP Agara, Dedi Mulyadi diperiksa sekitar enam jam dan dicerca sekitar 15 pertanyaan terkait penggunaan dana KIP Agara 27,9 miliar tahun 2017 yang digunakan untuk Pilbup Agara maupun pilgub Aceh.

Menurut dia, pemeriksaan Dedi Mulyadi, sebagai saksi akan dilanjutkan pada Jumat (20/4/2018) pagi," ujar Ervan Efendi.

BERITA TERKAIT

ia periksa sebagai saksi untuk menelusuri aliran - aliran dana yang digunakan di KIP Agara dan saat ini diduga kerugian negara dana KIP Agara 2017 mencapai Rp 3,7 miliar.

Kemungkinan, bisa bertambah mencapai Rp 4 miliar karena ada temuan terindikasi kegiatan yang fiktif, namun, dananya dinikmati.

Seperti diketahui, Tipikor Polres Agara, sebelumnya telah memeriksa 16 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 28 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diwakili dari kecamatan-kecamatan.

Selain itu, mereka juga telah memeriksa Kasubbag Data, Kasubbag Teknis, dan Kasubbag Program KIP Agara. Gaji Ketua PPS Rp 900 ribu/bulan dan Wakil Ketua Rp 850.000/bulan serta Sekretaris PPS Rp 750 ribu/bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas