Tawuran Pelajar, Clurit Siswa Hingga Tewas, 3 Sswa SMK di Semarang Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam kasus tawuran antar pelajar SMK dari Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, Polres Kendal telah menentukan tiga tersangka
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Dalam kasus tawuran antar pelajar SMK dari Kota Semarang dan Kabupaten Kendal, Polres Kendal telah menentukan tiga tersangka atas kasus tersebut.
Pihak kepolisian telah memeriksa 15 orang atas kejadian yang telah menewaskan pelajar asal Kendal yakni, Wahyu purnomo.
Wahyu Purnomo tewas setelah dirinya terclurit di bagian rusuknya.
Ketiga pelaku tersebut adalah MAA (17), BU (17) dan RR (17). Mereka semua merupakan pelajar dan mantan pelajar SMK di Semarang.
Sebelumnya menurut penuturan MAA kepada penyidik, dirinya memang telah meclurit seseorang pada kejadian tawuran pada Kamis (19/4) malam.
Sementara itu, keterangan dari satu tersangka lain yakni BU mengatakan kepada penyidik dirinya diajak oleh temannya untuk tawuran. Senjata yang ia pakai pun merupakan pinjaman dari temannya.
Dalam tawuran itu, para pelaku itu menggunakan istilah "Njalur" untuk ajakan tawuran.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, mengatakan, penetapan ketiga tersangka sudah sesuai prosedur dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku.
Bahkan setalah dilakuakan pendalaman, ditentukan 3 tersangka atas kasus ini
“Ketiga pelaku kami telah naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ketiganya kami kenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata AKP Aris, Jumat (27/4)
Menurutnya tawuran antar pelajar ini disebabkan saling ejek di media sosial facebook, Kemudian para pelajar itu janjian untuk mengadakan tawuran.(*)