Duh, Puluhan Ribu Pasangan Keluarga di Brebes Ternyata Belum Memiliki Buku Nikah
Bagi pasangan nikah siri agar diakui negara dapat ikut sidang isbat nikah yang diselenggarakan pemerintah menggandeng Pengadilan Agama (PA) setempat.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Asisten 1 Setda Brebes, Athoillah Satori, mengungkapkan ada 10 ribu pasangan yang tidak memiliki akta nikah namun sudah menikah secara siri.
Pasangan itu sudah menikah secara agama namun tidak secara negara atau tidak tercatat (unregistered) di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukapil).
Karena itu, Pemkab Brebes berupaya agar pernikahan mereka diakui pemerintah dan anak- anak mereka tidak kehilangan hak- hak konstitusi sebagai warga negara.
Bagi pasangan nikah siri agar diakui negara dapat ikut sidang isbat nikah yang diselenggarakan pemerintah menggandeng Pengadilan Agama (PA) setempat.
"Namun, pasangan yang boleh ikut isbat nikah harus terlebih dahulu memenuhi proses nikah siri yang memenuhi hukum- hukum agama atau syari. Misalnya, ada orang tua atau wali nikah sebagai saksi dan hukum lainnya," jelasnya.
Setelah isbat nikah, kata dia, pasangan nikah siri baru bisa mendapatkan akta nikah yang artinya tercatat dalam dokumen pemerintah.
Sementara, Humas Pengadilan Agama (PA) Brebes, Ahmad Sudjai, menuturkan sidang isbat nikah Brebes akan dilakukan pada Mei mendatang.
"Bekerja sama dengan Pemkab Brebes, kami telah membuka pendaftaran sidang isbat nikah. Ini memberikan kesempatan bagi pasangan yang menikah secara siri agar mendapatkan pengakuan dari pemerintah," jelas Ahmad.
Dari data, sudah ada sekitar 50 pasangan yang mendaftar isbat nikah, namun yang sudah memenuhi kriteria dan dinyatakan lolos ada sekitar 30 pasangan.
Memenuhi kriteria artinya, dalam pernikahan siri mereka sudah memenuhi hukum- hukum agama atau syari.
"Ternyata banyak yang sudah nikah siri tapi tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan agama," ujarnya.
Ia memberikan contoh nikah siri dengan alasan sudah bercerai, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan akta cerai. Dalam kondisi itu, PA tidak bisa meloloskan untuk mengikuti isbat nikah.
Jika sudah dinyatakan lolos verifikasi, dua pekan sebelum pelaksanaan sidang isbat nikah, nama- nama peserta akan diumumkan lewat papan pengumuman.
Jika dalam pengumuman tersebut ada pihak yang keberatan maka pasutri yang tadinya dinyatakan lolos verifikasi akan bisa dibatalkan dalam mengikuti sidang isbat.
Dalam sidang isbat, nantinya juga akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Hal ini bertujuan usai sidang isbat pasangan suami istri tersebut bisa mendapatkan buku nikah dan dicatat di Disdukcapil," jelasnya. (*)