Tangkap Anggota Pencuri dan Penandah Motor Curian, Polisi Amankan 20 Unit Sepeda Motor
Kedunya sama-sama merupakan residivis masing-masing residivis kasus penadahan dan narkoba
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil membongkar sindikat pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah itu, tiga hari lalu.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga sukses meringkus dua tersangka, masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Minggu (29/4), menjelaskan, dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah, Yu (47), asal Samudera, Aceh Utara dan Do (34), asal Banda Sakti, Lhokseumawe.
Yu yang merupakan residivis kasus penadahan, kini kembali diamankan juga dengan dugaan sebagai sebagi penadah.
Sedangkan, Do yang notabene residivis perkara narkoba, kali ini dia ditangkap atas dugaan sebagai anggota sindikat curanmor.
AKP Budi memaparkan, dalam beberapa bulan ini, pihaknya mendapatkan beberapa laporan polisi (LP) terkait kehilangan sepmor di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Berdasarkan laporan tersebut, terang Kasat Reskrim, maka pihaknya pun terus bekerja untuk mengungkap kasus curanmor itu.
“Kami akhirnya berhasil melacak keberadaan sepmor yang diduga hasil curian pada Yu, sehingga Yu bersama barang bukti sepmor curian itu langsung kita tangkap,” jelas AKP Budi.
Selanjutnya, beber dia, Satreskrim terus melakukan pengembangan, sehingga diketahui kalau Yu membeli sepmor curian tersebut dari Do.
Maka, tim Opsnal Satreskrim pun bergerak cepat dan berhasil meringkus Do.
“Berdasarkan pengakuan Do, dia diduga melakukan serangkaian aksinya bersama dua temannya, satu orang sekarang ini sudah menjadi tahanan Polres Langsa, dan satu lagi masih DPO. Di samping itu, Do juga mengakui kalau sepmor itu sempat dijual kepada seorang tersangka penadah lainnya. Penadah tersebut kini juga kita nyatakan DPO. Jadi, dalam kasus ini ada dua DPO, satu tersangka pencurian dan satu lagi tersangka penadah,” demikian AKP Budi.
Sementara itu, sebanyak 20 unit sepeda motor (sepmor) yang diamankan Satreskrim Polres Lhokseumawe di mapolres setempat, hingga sekarang belum diketahui siapa pemiliknya.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengimbau, bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepmor, dipersilahkan datang ke Mapolres Lhokseumawe untuk melihat barang bukti yang diamankan.
“Bila mampu menunjukkan bukti kepemilikan, silahkan bawa pulang dan dipastikan tidak akan dipungut biaya apa pun,” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha.
Dia menerangkan, seluruh sepmor tersebut merupakan hasil temuan pihaknya dalam empat bulan terakhir.
”Bila ada yang yakin itu adalah sepmornya, maka silahkan bawa BPKP dan identitas kendaraan lainnya. Sekali lagi kami jamin, sepmor bisa dibawa pulang dan tidak akan kami pungut biaya apa pun,” pungkasnya.(bah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.