Dituntut 15 Tahun Karena Narkoba, Istri Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Menangis Pilu
Tangis Ni Luh Ratna Dewi (36) pecah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
Editor: Hendra Gunawan
Ni Luh Ratna Dewi (36) menjalani sidang perdana, Selasa (27/2) di Pengadilan Negeri Denpasar. Ratna didakwa dengan hukuman maksimal kasus narkotika. (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Kemudian pada Sabtu 4 November 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di alamat kosnya tersebut, Rahman dan Semiati ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu-sabu dengan berat bersih 9,05 gram.
Itu merupakan sisa sabu yang diterima dari terdakwa Ratna Dewi.
Tidak sampai di situ saja, terdakwa juga bermufakat dengan menyerahkan sabu-sabu kepada I Kadek Dandi Suardika (sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara) untuk dijual. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tangis Pilu Istri Mang Jangol Usai Dituntut 15 Tahun Penjara : ‘Kene Asane Berkorban Demi Suami’,
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.