Sumanto van Sumbar, Mutilasi Korban Sebelum Memasak Dagingnya dan Memakannya Bersama Nasi
pernyataan terdakwa terkait permasalahan upah yang tidak dibayarkan, sehingga memicu niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban.
Editor: Ravianto
Usai menghabisi nyawa korban, terdakwa juga melakukan mutilasi terhadap kelamin korban menggunakan golok tersebut.
Itu dilakukan, setelah sebelumnya percobaan mutilasi menggunakan pisau tidak berhasil.
Baca: Ritual Terlarang, Pernikahan Balita di India, Dinikahkan Padahal Baru Beberapa Menit Bertemu
"Setelah terdakwa mengiris kemaluan korban hingga putus, selanjutnya direbus kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi," jelasnya.
Majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Melanggar kesatu, dakwaan primair Pasal 340 KUHP. Kedua, Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP," ujar Nababan.
"Dengan demikian, hakim memutuskan terdakwa Terosman dikenakan hukuman seumur hidup," ujarnya, sembari mengetuk palu sidang.
Baca: Bandara Kertajati Disebut seperti One Stop Shopping untuk Umrah dan Naik Haji
Selain itu, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berprikemanusiaan. Karena selain membunuh, terdakwa juga memotong dan memakan alat kelamin (kemaluan) korban yang merupakan aksi kanibal.
Sebagai bentuk pembelajaran, dengan mengasingkan terdakwa dari tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat termasuk keluarga korban menjadi aman, maupun sebagai efek jera.(Tribun Jambi/Abdullah Usman)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 'Sumanto' Asal Sumbar Divonis Seumur Hidup, Mutilasi Kelamin Korban, Rebus, Makan Pakai Nasi