Ini Kata Kabid Propam Polda Lampung Terkait Dua Oknum Polisi Bawa Sabu
Dari keduanya diamankan 5 kilogram sabu, 2 ribu butir pil ekstasi dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 200 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Lampung Selatan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Iya, saya sudah dapat informasinya," ungkap Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna di Mapolda Lampung, Senin (7/5/2018).
Meski sudah mendapat informasi, Hendra mengaku tidak tahu menahu soal barang bukti yang ditemukan pada polisi yang bertugas di Lampung Selatan itu.
"Saya kurang tahu barang bukti narkoba apa yang ditangkap, kan BNNP yang nangkap, coba tanyakan ke BNNP saja," katanya.
Hendra pun mengaku pihaknya belum ada koordinasi dengan pihak BNNP Lampung.
"Yang jelas ditindak tegas, dipidanakan dulu, kalau terbukti lanjutkan proses kode etik," tutupnya.
Baca: Penyelundupan 1.953 Butir Ekstasi dari Bangladesh Digagalkan
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun, kedua oknum tersebut bertugas di Lampung Selatan.
Mereka diketahui bernama Brigadir AS dan anggota Shabara bernisial TA.
Keduanya ditangkap di hotel seputar Lampung Selatan Minggu 6 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 wib.
Dari keduanya diamankan 5 kilogram sabu, 2 ribu butir pil ekstasi dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 200 juta.
Sementara itu, pihak BNNP Lampung belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan dua oknum anggota polisi ini.