Tersangka Korupsi KSOP Protes saat Hendak Dijebloskan ke Lapas
Muhammad Nasir Ali memprotes langkah penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan yang akan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Muhammad Nasir Ali memprotes langkah penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan yang akan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, Senin (7/5/2018).
Keluar ruangan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, tersangka korupsi kegiatan rehabilitasi kapal patroli milik KSOP Nunukan ini langsung menyampaikan protes tersebut.
Dia kaget melihat sejumlah wartawan yang menunggunya keluar dari ruangan pemeriksaan.
"Saya tidak mau ditahan! Banyak wartawan di sini, seakan-akan saya sudah pasti salah. Saya minta penangguhan penahanan," ujarnya disaksikan sejumlah penyidik seperti Muhammad Rusli Usman, Ali Mustopa dan Alfian.
Baca: Wakil Ketua DPP Ormas Pagar Malu 12 Anggotanya Aniaya Prajurit TNI
Sambil menunjuk-nunjuk wartawan yang berusaha mengambil gambar saat dia hendak dibawa menuju ke tempat tahanan, Nasir juga menepis tangan jaksa yang berusaha merangkulnya.
Melihat Nasir yang terus memprotes dengan nada tinggi, Rusli justru bertanya balik kepadanya.
"Maksud bapak apa? kami sudah beri kesempatan kemarin. Bapak tidak perlu emosi. Kalau mau minta penangguhan penahanan lalui prosedurnya. Bukan emosi seperti ini," kata Rusli.
Sempat berdebat singkat, soal pengawalannya ke tempat tahanan, apakah perlu melibatkan Polisi, Nasir akhirnya pasrah digelandang Jaksa menuju ke mobil tahanan.
Baca: Alasan Polda Jabar Hentikan Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab
Rusli yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan menjelaskan, penahanan Nasir sudah melalui berbagai pertimbangan penyidik diataranya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Kami tahan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Penyidik menahan Nasir setelah menjalani pemeriksaan ketiganya.
Pada pemeriksaan hari ini, dia ditanyai mengenai pengembalian nilai kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Tarakan yang besarnya mencapai Rp 520 juta, dari nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 620 juta.
"Atas dasar ini juga kami telah memiliki dua alat bukti. Sudah cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Baca: Calon Wakil Wali Kota Makassar Andi Rachmatika Dewi Ternyata Keturunan Raja Bone ke-13
Dalam kasus itu, Jaksa masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain.
Rusli mengatakan, akan ada tersangka baru dalam kasus itu.
Dalam kasus itu penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan sejak September 2017 telah menetapkan Nasir Ali sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan Oktober lalu juga menggeledah KSOP Nunukan.
Penyelidikan terhadap rehabilitasi kapal patroli KSOP Tipe KNP 360 dilakukan setelah jaksa menemukan banyak kejanggalan.
Menurutnya banyak perbuatan unprosedural yang melanggar hukum di antaranya kontrak yang dilakukan bersama PT Marinav Surabaya selaku pelaksana kegiatan, diduga fiktif.
Baca: 14 Oknum Guru Tertular HIV, Penyebabnya akibat Suka Berburu PSK saat Dinas Luar
Hasil penyidikan jaksa menunjukkan antara Nasir Ali selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum pernah bertemu dengan pihak PT Marinav Surabaya.
Selain itu pekerjaan disubkontrakkan kepada Alex sebagai pelaksana kegiatan rehab kapal saat ini.
"Kontrak kegiatan ini nggak bener. Kalau Kepala KSOP nggak pernah ketemu, gimana bisa terjadi penandatanganan kontrak?" katanya.
Pelanggaran hukum lain yaitu saat pencairan anggaran ternyata hanya tercantum tanda tangan Alex dalam berkas.
Alex merupakan pemilik PT Karya Ngao Balikpapan selaku Sub kontrak PT Marinav Surabaya.
"Sementara yang terima surat kuasa Alex, dia bertentangan di situ. Kan Alex nggak pernah ikut lelang," jelasnya.
Rusli mengatakan, tidak mungkin kegiatan lelang bisa dilakukan tanpa ada surat kuasa.
Kapal patroli tersebut mengalami kerusakan saat mengangkut rombongan DPR RI sekitar tahun 2013.
Kapal menabrak gusung dan harus menjalani perbaikan atas kerusakan itu.
Pihaknya menyelidiki proses perbaikan kapal patroli yang lama waktu pekerjaannya dinilai tidak wajar.
Perbaikan kapal patroli ini tak juga selesai sejak 2013 lalu.
"Itu memakan anggaran sekitar Rp 620 juta untuk rehab saja. Posisinya di Balikpapan sampai hari ini. Diperbaiki di sana," ujarnya.
Kegiatan yang belum dikerjakan itu dananya telah dicairkan sebesar Rp 620 juta pada Desember 2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.