Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi yang Diamankan BNNP Terancam Dipecat

Selain itu uang tunai berjumlah Rp. 49.525.000 juga turut diamankan diduga sebagai uang hasil tindak pidana narkotika

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Oknum polisi yang diamankan oleh BNN provinsi Lampung karena diduga terkait dengan kasus peredaran narkoba terancam dipecat dengan tidak hormat.

Kabag Humas Polres Lampung Selatan IPTU Dahlan mengatakan polres masih memastikan informasi tentang adanya dua oknum petugas polisi dilingkungan polres Lampung Selatan yang diamankan BNN provinsi pada Minggu (6/5) kemarin.

Ia menegaskan jika memang benar informasi tersebut, maka oknum polisi tersebut terancam di pecat (pemberhentian dengan tidak hormat).

"Kalau benar informasinya seperti itu keduanya akan di PTDH. Kita akan tunggu putusan incrahct, lalu akan kita gelar sidang kode etik untuk proses dengan rekomendasi PTDH," kata dia kepada tribun, selasa (8/5).

Seperti diketahui Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 4 kg narkotika jenis sabu berat dan 4000 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba.

Hal tersebut terungkap dalam Press Conference yang digelar BNNP Lampung di kantor BNNP Provinsi Lampung, Selasa, 8 Mei 2018.

Berita Rekomendasi

"Selain itu uang tunai berjumlah Rp. 49.525.000 juga turut diamankan diduga sebagai uang hasil tindak pidana narkotika," tutur Brigadir Jenderal Tagam Sinaga dalam gelaran konferensi pres.

Kronologi pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, sambungnya, adalah pada hari Minggu, 06 Mei 2018 sekitar pukul 08.30 wib kendaraan Ertiga warna abu-abu metaliK dengan nopol BE 1297 AX, yang dikendarai oleh target Hendri berjalan dari Bandar Lampung kota mengarah ke Lampung Selatan, diikuti tim Brantas BNNP Lampung.

Di Lampung Selatan Ertiga masuk ke Homestay Green Lubuk, tidak lama keluarlah pria yang akhirnya kita ketahui bernama Adi als. Kentung yang memasukkan barang berbentuk kotak (brangkas) diduga narkotika ke pintu kiri mobil Ertiga.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas