Guru Ngaji di Malang Ditangkap Polisi Diduga Telah Melakukan Tindakan Tak Senonoh Tiga Muridnya
Keduanya adalah pelaku sodomi terhadap tiga anak yang masih duduk di bangku kelas 2, 3, dan 4 SD di Kota Malang. Para korban adalah murid ngaji
Editor: Sugiyarto
surya/hayu yudha prabowo
Dua tersangka kasus sodomi ditunjukan pada wartawan di Mapolres Malang Kota, Rabu (9/5/2018). Tersangka yang merupakan seorang guru ngaji dan seorang petugas kebersihan ditahan setelah melakukan sodomi pada tiga siswa SD di Kota Malang.
Kemudian AAS mengajak para korban ke suatu tempat dan melakukan sodomi.
AAS juga sama seperti M, sama-sama belum menikah. Kedua pelaku ini saling kenal karena bekerja di tempat yang sama.
Namun polisi belum bisa memastikan apakah keduanya juga pernah berhubungan intim atau tidak.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal penjara lima tahun dan maskimal 15 tahun.
Hukuman untuk pengajar ditambah 1/3 dengan denda Rp 5 M.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.