Temuan LPKSM Mengindikasikan Kadindik Magetan Pungli Pencairan Dana Sertifikasi, Begini Modusnya
Setiap guru yang mengajukan surat untuk pencairan dana sertifikasi maupun insentif, dimintai biaya sebesar Rp 100.000 per surat
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Ribuan guru yang mengajar di sekolah menengah atas SMAN/SMKN dan swasta, diduga jadi korban pungutan liar (pungli) di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Magetan.
Setiap memohon tandatangan Kacabdindik, guru dimintai biaya.
"Pungli itu berlangsung sejak triwulan ke-4 atau bulan Oktober 2017. Setiap guru yang mengajukan surat untuk pencairan dana sertifikasi maupun insentif, dimintai biaya sebesar Rp 100.000 per surat," kata Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Patriot Muh Noorman Susanto, kepada Surya, Selasa (8/5/2018).
Dikatakan Noorman, setiap guru bisa mengajukan permohonan tandatangan Kacabdindik minimal dua surat, atau Rp 200.000, bila setiap surat dimintai biaya Rp 100 ribu.
Guru umumnya tidak berani menolak, ketimbang dana sertifikasi dan insentif tidak cair.
"Kami punya bukti-bukti. Memang permintaan tidak langsung dari Kacabdindik, informasinya lewat Kepala TU, pejabat ini diduga sebagai koordinator pengumpul pungutan itu,"jelas Noorman.
Menurut Noorman, masalah pungutan ini sudah dikonfirmasikan dengan Kacabdindik, namun dia bersikukuh menolak. Malah, Kacabdindik ngotot di kantornya tidak ada pungli.
"Sebenarnya mudah, kalau Kacabdindik merasa tidak melakukan pungutan, lapor saja ke Polisi, agar bisa dibantu mencari siapa pejabat pelaku pungli itu. Kalau mengaku bersih tapi tidak berusaha mencari pelaku pungli, itu kongkalikong,"katanya
Diungkapkan Noorman, pungli itu dibandingkan dana sertifikasi dan insentif guru yang diterima memang kecil.
Tapi kalau setiap guru memohon tandatangan dua surat, kali jumlah guru SMAN/SMKN dan swasta yang total berjumlah sebanyak 1.090 guru itu, sudah berapa ratus juta. Padahal sudah berlangsung berapa bulan.
"Bukan masalah ratusan jutanya, tapi itu hak kesejahteraan guru, dan Cabdindik sudah ada sendiri dana operasional dari pemerintah untuk mengurus persyaratan pencairan dana guru itu. Tapi kebangetan kalau masih ada yang tega melakukan pungli," tegas Noorman.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Magetan, Yusuf SH MM yang dikonfirmasi bersikukuh tidak pernah meminta uang untuk menandatangani surat-surat guru itu.
"Pungli itu tidak ada. Saya tidak pernah memungut uang dari guru. Sebenarnya sudah saya katakan kepada semua staf, jangan pernah melakukan pungutan uang, kalau pungli itu tetap berlangsung, tentunya itu bukan saya," kilah Yusuf.