Elpiji 3 Kg Dijual Hingga Rp 40 Ribu per Tabung
Kelangkaan elpiji tabung 3 kilogram hingga banyaknya pengecer illegal, menjadi penyebab kenaikan harga dimaksud.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Harga elpiji tabung 3 kilogram dijual illegal hingga Rp40.000 pertabung. Padahal harga eceran tertinggi elpiji subsidi itu hanya Rp16.500 pertabung.
Ada sejumlah persoalan yang menyebabkan melonjaknya harga elpiji tersebut.
Kelangkaan elpiji tabung 3 kilogram hingga banyaknya pengecer illegal, menjadi penyebab kenaikan harga dimaksud.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, kelangkaan elpiji tabung 3 kilogram ini salah satunya dipicu banyaknya tabung kosong dari luar daerah yang beredar di Nunukan.
Jumlah tabung dimaksud jauh melebihi kuota elpiji tabung 3 kilogram untuk Kabupaten Nunukan.
Tahun ini Kabupaten Nunukan mendapatkan kuota elpiji sebanyak 46.420 tabung 3 kilogram.
"Faktanya di lapangan banyak kami temukan tabung tabung kosong. Itu dari Sulawesi. Nah itu yang membuat kacau jatah gas kita," ujarnya, Jumat (11/5/2018).
Tabung kosong ini diduga diangkut dengan kapal penumpang asal Sulawesi Selatan.
Tabung- tabung ini kemudian yang dibeli masyarakat tanpa melalui prosedur semestinya.
Banyaknya tabung kosong yang beredar ini diikuti pula dengan bertumbuhnya para pengecer illegal. Mereka ingin memanfaatkan kesempatan mendapatkan keuntungan yang besar.
"Faktor banyaknya tabung kosong yang masuk ke Nunukan itu menimbulkan masalah begini. Apalagi peredarannya ini tidak ada yang membatasi," katanya.
Tanpa memiliki izin, para pengecer itu menjual elpiji subsidi tabung 3 kilogram dengan harga diatas ketentuan pemerintah.
Mereka dengan mudah menukarkan tabung kosong ke agen resmi, lalu menjual kembali kepada warga yang membutuhkan elpiji.
Dengan mengerahkan semua anggota keluarga, mereka secara bergantian menukarkan tabung kosong ke agen-agen resmi.
"Ada sekitar 30 lebih agen di Nunukan. Kalau di setiap agen ditukar dua tabung, sudah 60 tabung dia dapat. Degitu dijual, dia jual dengan harga tinggi. Keuntungannya luar biasa,” ujarnya.
Dia berharap, semua pihak berperan mengawasi permainan curang dimaksud. Sebab Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan tidak memiliki wewenang untuk menindak pengecer nakal dimaksud.
“Kami hanya bisa memberikan teguran kepada agen-agen resmi,” ujarnya yang menyebutkan teguran itu hanya sebatas ultimatum.