Sebut Teror di Surabaya Rekayasa, Kepala Sekolah Jadi Tersangka Diberhentikan Tugas
Seorang kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat berinisial FSA (37) dinyatakan sebagai tersangka.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial FSA (37) yang juga menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, dinyatakan sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut diperoleh setelah ia menyebut jika teror di Surabaya merupakan hasil rekayasa.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo menjelaskan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada FSA.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya statusnya yang menjadi seorang tersangka, FSA yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ini juga diberhenti tugaskan sementara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya.