Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Pegawai Pertamina Jadi Tersangka Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Tersangka berinisial IS, merupakan karyawan Pertamina yang bertugas mengawasi operasional minyak yang mengalir di pipa bawah laut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Giliran Pegawai Pertamina Jadi Tersangka Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan
Tribun Kaltim/Fachri Ramadhani
Sebanyak 259 aparat keamanan dikerahkan membersihkan tumpahan minyak di sepanjang Pantai Monpera hingga Pelabuhan Semayang, Senin (2/4/2018). TRIBUN KALTIM/FACHRI RAMADHANI 

Nakhoda kapal kargo batu bara dipisahkan dengan tahanan umum lainnya, untuk meminimalisir gesekan saat dititip di sel tahanan.

Penetapan ZD sebagai tersangka setelah melalui serangkaian investigasi menyeluruh pada 55 saksi.

Di antaranya warga yang jadi saksi mata, 5 orang keluarga korban, petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kota Balikapapan, 4 petugas Pelindo IV, 23 orang Pertamina, 6 awak MV Ever Judger dan polisi yang melihat langsung di lokasi kejadian.

Baca: Siapa Perancang Gaun Pengantin Meghan Markle? Desainer Ternama Inggris Stella McCartney Masuk Daftar

Selain menerjunkan tim laboratorium forensik (Labfor), polisi sudah meminta sejumlah keterangan ahli, di antaranya dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Hidro-Oseonografi TNI AL (Hidoprosal) ahli batu bara dari Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, dan ahli hukum dari Universitas Gajah Mada.

Termasuk memeriksa sejumlah barang bukti, di antaranya, MV Ever Judger, log book, elektronik navigation chart di haluan kapal, dokumen kapal, serta pipa bawah laut milik Pertamina yang putus sepanjang 49 meter yang berhasil diangkat dari kedalaman 22 meter di dasar Teluk Balikpapan.

Tersangka dijerat pasal 98 ayat 1,2 dan 3 junto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal 359 KUHP.

Sebanyak 259 aparat keamanan dikerahkan membersihkan tumpahan minyak di sepanjang Pantai Monpera hingga Pelabuhan Semayang, Senin (2/4/2018).  TRIBUN KALTIM/FACHRI RAMADHANI
Sebanyak 259 aparat keamanan dikerahkan membersihkan tumpahan minyak di sepanjang Pantai Monpera hingga Pelabuhan Semayang, Senin (2/4/2018). TRIBUN KALTIM/FACHRI RAMADHANI (Tribun Kaltim/Fachri Ramadhani)

Gugatan Perdata
Sementara, dari Jakarta dilaporkan, PT Pertamina (Persero) siap menempuh jalur hukum dengan menggugat pemilik kapal MV Ever Judger agar mengganti rugi seluruh biaya terkait tumpahan minyak dari kilang di Balikpapan.

Berita Rekomendasi

Namun sebelum itu, Pertamina berharap permasalahan bisa diselesaikan dengan langkah mediasi di antara keduanya dilakukan Jumat (17/5/2018) kemarin.

Pertamina akan diwakilkan oleh pendamping hukum mereka, Otto Hasibuan.

Adapun gugatan yang disiapkan pihak Pertamina adalah dugaan perusakan fasilitas khusus atau atas aset negara milik Pertamina dan atau ikut serta melakukan pengrusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP atau Pasal 55 KUHP kepada pihak Polda Kalimantan Timur.

Baca: Pengacara Tak Tahu Apa Saja yang Dilakukan Aman Abdurrahman di Rutan Mako Brimob 2 Minggu Terakhir

Seperti yang dijelaskan Otto Hasibuan sebelumnya, tuntutan berdasarkan penyelidikan antara Pertamina dan PT Dewi Rahmi atau Derra Diving.

Dari penyelidikan ditemukan bahwa pipa tersebut bukan bocor melainkan tertarik oleh jangkar kapal sejauh 120 meter.

Pipa yang awalnya berbentuk lurus pun karena mengalami penarikan menjadi patah mebentuk seperti huruf 'V' dan terjadi lah tumpahan minyak.

Tuduhan jatuh kepada kapal MV Ever Judger berbendera Panama itu karena hanya kapal tersebutlah yang berada di area pada saat kejadian 30 Maret 2018 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas