Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polisi Tetapkan Karyawan Pertamina Ini Jadi Tersangka Kebakaran di Teluk Balikpapan

Jabatan terakhir yang diembannya bertugas mengendalikan sistem pompa penyaluran minyak pipa bawah laut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alasan Polisi Tetapkan Karyawan Pertamina Ini Jadi Tersangka Kebakaran di Teluk Balikpapan
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Kapal kargo asal Tiongkok MV Ever Judger dan dua kapal nelayan terbakar di perairan Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3/2018). Akibat terbakarnya pipa minyak bawah laut, dua kapal nelayan dan sebuah kapal kargo terbakar serta dua orang nelayan tewas. TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani menyebut IS, Chief Superintendent Pertamina sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan minyak terbesar di Indonesia.

Jabatan terakhir yang diembannya bertugas mengendalikan sistem pompa penyaluran minyak pipa bawah laut.

"Dalam keadaan darurat (patah pipa) harusnya bisa menghentikan pompa. Dengan jabatan pengalaman dan pendidikan yang dimiliki harusnya sudah tahu," ujar Yustan saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya.

Sulit meyakini bahwa tersangka mengaku tak mengetahui adanya keganjalan pasca patahnya pipa Pertamina tersebut, ungkap perwira 3 bunga di pundak tersebut.

Lanjut Yustan, sebagai orang yang dipercaya mengemban tugas penting dalam pengawasan operasional pipa minyak bawah laut, harusnya tersangka mengetahui ada ketidakwajaran dalam distribusi minyak mentah tersebut.

"Pompa dari PPU Lawelawe dorong terus saat itu. Ditambah di laut ada informasi tumpahan minyak. Masa dia tak menyangka, harusnya tahu," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Saat disinggung tersangka lainnya, ZD yang tak lain merupakan nakhoda kapal Ever Judger.

Pihaknya menyebut proses hukum di tahap I, berkas penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan.

"Berkas perkara ZD di split. Sepertinya P19, tapi belum ada petunjuk dari Jaksa," tuturnya.

"Nakhoda penyebab putusnya. Pertamina ada karyawan yang lalai tak melaksanakan tugasnya. Tak langsung. Tapi mereka sama-sama berkaitan. Pasalnya sementara sama, tapi kemungkinan yang Pertamina ditambah Pasal 99 Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sambungnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memanggil IS, karyawan Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan Teluk Balikpapan, Selasa (22/5/2018).

Kendati demikian, pemanggilan kepolisian tersebut urung terjadi. Lantaran IS tak memenuhi surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani menyebut, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak Pertamina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas