Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polisi Tetapkan Karyawan Pertamina Ini Jadi Tersangka Kebakaran di Teluk Balikpapan

Jabatan terakhir yang diembannya bertugas mengendalikan sistem pompa penyaluran minyak pipa bawah laut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alasan Polisi Tetapkan Karyawan Pertamina Ini Jadi Tersangka Kebakaran di Teluk Balikpapan
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Kapal kargo asal Tiongkok MV Ever Judger dan dua kapal nelayan terbakar di perairan Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3/2018). Akibat terbakarnya pipa minyak bawah laut, dua kapal nelayan dan sebuah kapal kargo terbakar serta dua orang nelayan tewas. TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN 

"Tadi mereka (Pertamina) datang mengantar surat penundaan pemeriksaan. Minta ditunda karena mereka belum menunjuk pengacara. Masih dalam proses katanya," ujar Yustan sapaan akrabnya.

IS yang sempat santer dikabarkan telah menggandeng salah satu pengacara, nyatanya hingga kini belum didampingi kuasa hukum. Sehingga meminta penundaan kepada penyidik.

Yustan menyebut, hal itu (permohonan penundaan) sah-sah saja dilakukan. Seorang tersangka mempunyai hak untuk didampingi kuasa hukum dalam proses penyidikan. Apabila tak bisa menyiapkan, kepolisian punya kewajiban untuk menghadirkan pendamping hukum tersangka.

"Dia minta waktu tanggal 30 Mei mendatang. Prinsipnya 2 kali pemanggilan, kalau tidak datang, kita bisa jemput perintah membawa," bebernya.

IS selaku Chief Superintendent dianggap melakukan kelalaian. Ialah orang yang bertanggungjawab mengontrol mesin pompa pipa minyak bawah laut menuju kilang Pertamina di Balikpapan.

"Kelalaian, nanti kita periksa. Kita menganggap ia tak melaksanakan tugas sepenuhnya. Kejadian jam 10 malam (pipa patah), pagi jam 8 pagi baru ditutup," jelasnya. (Muhammad Fachri Ramadhani)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Ini Alasan Karyawan Pertamina Dijadikan Tersangka oleh Polisi,

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas