Duh, Ternyata 2 Bahaya Ini Mengancam Bila Bocah SD Menghamili Siswi SMP Dinikahkan
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang hamil karena berhubungan intim dengan pacarnya, siswa SD tidak akan bisa dinikahkan segera
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kerumitan masih dialami 2 bocah di bawah umur yang terlibat 'kecelakaan' di Tulungagung, Jawa Timur.
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang hamil karena berhubungan intim dengan pacarnya, siswa Sekolah Dasar (SD) tidak akan bisa dinikahkan segera.
Pihak keluarga sebenarnya sudah sepakat menikahkan mereka, namun Kantor Urusan Agama (KUA) menolaknya karena keduanya masih di bawah umur.
Dalam UU Perkawinan 1974 ayat 1 pada pasal 7 menyatakan bahwa “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.”
Padahal kedua bocah itu sama-sama masih berusia 13 tahun.
Ketua KUA mensarankan agar keluarga kedua bocah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Tulungagung. Hingga kini keputusan pengadilan belum turun.
Terkait itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni, menyatakan, ada dua ancaman 'mengerikan' yang akan dihadapi dua bocah itu kalau dinikahkan.
Menurut Winny, Kepolisian Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan asesmen terhadap kasus siswa SD yang menghamili siswi SMP.
"Asesmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak," terang Winny Isnaeni kepada Surya.co.id, Rabu (23/05/2018).
Winny mengatakan, dalam kasus anak yang hamil tidak harus dinikahkan dengan pacarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.