Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Ternyata 2 Bahaya Ini Mengancam Bila Bocah SD Menghamili Siswi SMP Dinikahkan

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang hamil karena berhubungan intim dengan pacarnya, siswa SD tidak akan bisa dinikahkan segera

Editor: Sugiyarto
zoom-in Duh, Ternyata 2 Bahaya Ini Mengancam Bila Bocah SD Menghamili Siswi SMP Dinikahkan
Istimewa
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kerumitan masih dialami 2 bocah di bawah umur yang terlibat 'kecelakaan' di Tulungagung, Jawa Timur.

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang hamil karena berhubungan intim dengan pacarnya, siswa Sekolah Dasar (SD) tidak akan bisa dinikahkan segera.

Pihak keluarga sebenarnya sudah sepakat menikahkan mereka, namun Kantor Urusan Agama (KUA) menolaknya karena keduanya masih di bawah umur.

Dalam UU Perkawinan 1974 ayat 1 pada pasal 7 menyatakan bahwa “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.”

Padahal kedua bocah itu sama-sama masih berusia 13 tahun.

Ketua KUA mensarankan agar keluarga kedua bocah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Tulungagung. Hingga kini keputusan pengadilan belum turun.

Terkait itu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni, menyatakan, ada dua ancaman 'mengerikan' yang akan dihadapi dua bocah itu kalau dinikahkan.

Berita Rekomendasi

Menurut Winny, Kepolisian Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan asesmen terhadap kasus siswa SD yang menghamili siswi SMP.

"Asesmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak," terang Winny Isnaeni kepada Surya.co.id, Rabu (23/05/2018).

Winny mengatakan, dalam kasus anak yang hamil tidak harus dinikahkan dengan pacarnya.

SELENGKAPNYA ----->

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas