Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kajari Tanjung Perak Gugat Lion Air Rp 1 Miliar, Ini Gara-garanya

M Rawi, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak menggugat maskapai penerbangan Lion Air.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Kajari Tanjung Perak Gugat Lion Air Rp 1 Miliar, Ini Gara-garanya
surabaya.tribunnews.com/m taufik
Tim kuasa hukum mantan Kajari Tanjung Perak, Rawi, menunjukkan bukti gugatan ke PN Sidoarjo, Rabu (23/5/2018) 

Setelah terjadi keributan kecil di depan banyak orang itu, lantas ada pertemuan di sana.

"Dan setelah mengetahui bahwa klien kami adalah jaksa, pihak Lion Air meminta maaf dan mengajak Pak Rawi untuk berdamai," kata Fathoni.

Pihak Maskapai menawarkan solusi tiket pengganti penerbangan ke Manado melalui Jakarta, tapi ditolak oleh Rawi karena sudah terlanjut kecewa dengan layanan petugas Lion Air.

Dan akhirnya, diputuskan melayangkan gugatan perdata ke PN Sidoarjo.

Dalam gugatannya, Rawi meminta pihak Lion Air memasang iklan permohonan maaf sebanyak 3 kali di media massa nasional.

Selain itu juga menuntut kerugian material Rp 103 juta dan imaterial sebesar Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas