30 Ton Bawang Merah Ilegal dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Aceh
Tim Gabungan kembali menggagalkan penyelundupan puluhan ton bawang merah ilegal yang didatangkan dari Malaysia, di perairan Langsa.
Editor: Dewi Agustina
![30 Ton Bawang Merah Ilegal dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Aceh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bawang-merah-ilegal-disita_20180526_112624.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tim Gabungan kembali menggagalkan penyelundupan puluhan ton bawang merah ilegal yang didatangkan dari Malaysia, di perairan Langsa, kawasan Selat Malaka, Kamis (24/5/2018).
Tim dengan sandi operasi laut “Jaring Sriwijaya” ini terdiri Bea Cukai Kanwil Kepri Kepulauan Riau, Kanwil Aceh, dan Sumut, serta KPPBC Kuala Langsa.
Kini, barang bukti (BB) yang didapat berupa 30 ton bawang merah bombay dan 5 anak buah kapal (ABK). Barang bukti ini diamankan di KPPBC setempat.
Sedangkan Kapal Mesin (KM) Ilham, pengangkut bawang ilegal, diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa.
Kelima ABK itu, yakni RZ (46) berstatus tekong boat dengan alamat Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruwai, Aceh Tamiang.
Lalu AK (46), RL (60), dan SR (28). Ketiganya beralamat di Desa Teluk Halban, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Terakhir, MT (28), yang beralamat Desa Binjai, Kecamatan Seruwai.
Baca: Mimpi Sang Ibunda Bantu Polisi Temukan Jasad Grace Terbungkus Karung di Kebun Singkong
Data yang diperoleh Serambi, penangkapan bawang merah ilegal yang diselundupkan dari Malaysia pada Kamis (24/5/2018) tersebut merupakan penangkapan yang ketiga kali dilakukan tim gabungan Bea Cukai Kanwil Aceh, Sumut, dan Riau.
Penangkapan pertama terjadi pada 13 Mei lalu, yakni tim gabungan BC berhasil menangkap KM Doa Ibu bermuatan sekitar 10 ton bawang merah ilegal, spare part mobil, pakaian, teh hijau, anggrek.
Selain itu, juga ikut diamankan 5 ABK ke Kantor KPBC Type Madya Kuala Langsa.
Lalu penangkapan kedua pada 14 Mei, dimana petugas mengamankan KM Satrio bermuatan sekitar 30 ton bawang merah ilegal juga diduga dari Malaysia.
Sedangkan 5 ABK ikut diamankan ke Kantor KPBC Tpye Madya Kuala Langsa.
Kepala KPPBC Type Madya Kuala Langsa, M Syuhada, saat dikonfirmasi di kantornya, kemarin menyebutkan, sekitara 30 ton bawang merah ilegal selundupan kini diamankan di gudang KPPBC Type Madya Kuala Langsa.
Menurutnya, bawang merah ilegal itu disita Tim Gabungan Sriwijaya Bea Cukai (BC) Kanwil Kepri Kepulauan Riau, Kanwil Aceh, dan Sumut, serta KPPBC Kuala Langsa, yang melakukan patroli di perairan Selat Malaka menggunakan Kapal Patroli Ilham, Kamis (24/5/2018) dini hari.
Baca: ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun Sakit Hati kepada Ibunda Korbannya
"Saat ini 5 ABK dan BB bawang merah ilegal serta kapal yang digunakan untuk penyelundupan bawang ini dititipkan ke KPPBC Type Madya Kuala Langsa, namun untuk proses hukum selanjutnya akan ditangani pihak terkait BC," ujarnya.