Imigrasi Dumai Amankan Dua TKA Asal China terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal
Imigrasi Dumai mengamankan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di areal PT Mega Green Technology, Kamis (24/5/2018).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Imigrasi Dumai mengamankan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di areal PT Mega Green Technology, Kamis (24/5/2018).
Kedua TKA menjalani pemeriksaan intensif di ruang wasdakim Imigrasi Dumai hingga Jumat (25/5/2018) petang.
Ada dugaan keduanya melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Informasi yang diperoleh Tribundumai.com, satu TKA kedapatan sedang bekerja di areal perusahaan di kawasan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
TKA bekerja sebagai mandor atau pengawas pemasangan mesin di areal perusahaan.
Satu orang lagi pada hari penindakan sedang tidak berada di lokasi perusahaan.
Baca: KPU Adang Eks Koruptor Maju Caleg Meski Ditentang Bawaslu, Kemendagri dan DPR
Petugas pun mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) yang bertugas sebagai atasan mandor itu.
Ia sedang berada di sebuah rumah sewa.
Petugas mengamankan paspor milik dua warga negara RRC.
"Kami mengamankan kedua WNA karena bekerja tanpa izin resmi di wilayah perusahaan. Mereka juga menyalahi izin tinggal yang diberikan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi atau Wasdakim Kantor Imigrasi Dumai, Rangga Putra Yudha kepada Tribundumai.com, Sabtu (26/5/2018).
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara kedua WNA memang bekerja di perusahaan itu.
Satu bekerja sebagai mandor dan satu lagi atasannya untuk pemasangan mesin di areal perusahaan.
Proyek pemasangan mesin di areal perusahaan memang mendatangkan dua TKA tersebut.