Akibat Canda Teriakan 'Bom' 10 Orang Luka, Pelaku Terancam Pidana 8 Tahun
Kemudian ditanya oleh pramugari barang milik siapa dan pria yang di ketahui berinisal FN (26) tersebut mengakui barang tersebut miliknya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Terkait teriakan Bom di bandara internasional Supadio Pontianak pada Senin (28/5/2018) malam di Pesawat Lion Air JT 687 Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memastikan itu info palsu atau " Bomb Joke atau Candaan Bom"
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menuturkan info palsu berupa “Bomb Joke” yang terjadi bermula adanya Iniatial Report Bomb Joke pada pesawat Lion Air JT687. STD jurusan Pontianak-Jakarta sekitar pukul 18.50 WIB.
"Berdasarkan keterangan dari Pramugari Pesawat Lion Air bermula adanya seorang penumpang yang menyebutkan tentang Bom dibungkusan yang tertinggal di lantai pesawat,"kata Kapolda Kalbar pada Tribun Pontianak.
Baca: Wanita Ini Sesenggukan, Setelah Putrinya yang Diduga Gabung ISIS Dideportasi Dari Suriah
Dikatakannya lagi, kemudian ditanya oleh pramugari barang milik siapa dan pria yang di ketahui berinisal FN (26) tersebut mengakui barang tersebut miliknya dan berisikan Bom.
Lanjutnya, FN berusia 26 tahun adalah seorang mahasiswa Untan dan tercatat penumpang pesawat tersebut dengan kode Booking TSHYUD.
"Saat itu Pesawat sudah dalam keadaaan siap akan take off dan pintu kabin sudah tertutup. Akibat adanya info Bomb Joke tersebut Suasana menjadi panik, sehingga penumpang membuka emergency exit dor dan keluar melalui sayap pesawat."katanya.
Lanjutnya, akibat kejadian ini banyak penumpang yang luka dan panik akibat loncat dari sayap pesawat.
Sampai saat ini korban luka - luka sebanyak 10 orang yang diantaranya 8 orang dirujuk ke RS AURI Lanud Supadio dan dua orang meneruskan penerbangan karena hanya menderita luka ringan.
"Saat ini Pesawat sudah kembali melanjutkan berangkat ke Jakarta dalam keadaan aman, dan tindakan yang dilakukan yakni mengamankan FN serta melakukan pemeriksaan dan dibawa ke Polresta Pontianak,"ujarnya
"FN terancam akan di jerat UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yakni di pasal 437 ayat 2 yang ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara,"tambah Jenderal Polri Bintang dua ini.
Kemudian pada kesempatan yang sama, Irjen Pol Didi Haryono mengimbau kepada masyarakat Kalbar, untuk tidak melakukan candaan-candaan yang bisa membahayakan orang lain dan merugikan diri sendiri.
"Terutama seperti membuat panik masyarakat dengan isu Bom atau hal-hal yang lain atau sejenisnya, karena ada regulasi yang telah mengaturnya,"pungkasnya.
Aturan Teriak Bom di Bandara dan Hukumannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.