Polisi Gerebek Aktivitas Judi Dadu di Areal Persawahan Beromzet Jutaan Rupiah
Lima tersangka yang sedang menggelar judi di sawah milik warga di Dusun Keduwul Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sarirejo Lamongan ditangkap.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Lima tersangka yang sedang menggelar judi di sawah milik warga di Dusun Keduwul Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sarirejo Lamongan ditangkap Tim Jaka Tingkir, Senin (28/5/2018) dini hari.
Kelima tersangka, Niti (59), Ridwan (65), Arif Prasetyo (21) ketiganya warga Sarirejo. Kartono (35) warga Tikung dan Sa'i (62) warga Dusun Dandangan Desa Dlanggu Kecamatan Deket.
Nama terakhir dari lima tersangka judi dadu ini adalah pelaku yang sudah puluhan kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.
Para pelaku ini menggelar judi dadu sengaja memanfaatkan lahan sawah kosong yang jauh dari pemukiman penduduk.
Untuk kepentingan itu, tersangka mempersiapkan segala perlengkapannya termasuk, lampu tempel untuk penerangan.
Baca: Siswi Lulusan SMK Ditemukan Pacarnya Sudah Tak Bernyawa, Diduga Minum Pil Penggugur Kandungan
Para tersangka tak menyangka permainannya bakal terendus tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan.
Para penjudi ini tidak berkutik saat dikepung tim Jaka Tingkir dari segala arah.
Mereka ditangkap tanpa bisa memanfaatkan peluang untuk kabur.
Perjudian dadu yang dilakukan lima tersangka ini omzetnya cukup lumayan.
Dari arena judi, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 9.863.000.
Berikut barang bukti berupa set alat dadu, 1 lampu tempel, dan 1 buku rekapan.
Baca: Gara-gara Cemburu Seorang Kakek Tikam Pemuda 19 Tahun hingga Tewas
Sementara di Karanggeneng, seorang pengepul judi togel, Suhartono (54) warga Guci Kecamatan Karanggeneng ditangkap Kapolsek Karanggeneng, AKP Syaifudin bersama anggotanya saat tersangka sedang merekap nomor judi togel dari para penombok.
Tersangka diamankan di rumahnya dengan barang bukti uang tunai Rp 215 ribu, 22 lembar rekap nomor judi togel, 4 bendel potongan kertas kosong, 1 buku, 1 bolpoin, dan 1 HP Poliytron.
Kini enam tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini termasuk penyakit masyarakat yang harus diberantas," tegas Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada Tribunjatim.com.
Baca: Anggota KPID Jateng Terancam Diberhentikan, Diduga Terlibat Tim Sukses Sudirman Said
Keterlibatan masyarakat untuk membantu tugas polisi sangat diharapkan.
Momen operasi pekat Semeru 2018 menjadi gerakan bersama untuk memberantas segala jenis penyakit masyarakat.
"Tegakkan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.