Wanita Pembuat Oplosan Ribuan Liter Ini Belajar Meramu Miras Hanya Sehari
Tersangka mengaku memproduksi baru berjalan sekitar dua minggu dan hasil produksi biasanya dipasarkan di wilayah Kediri
Editor: Hendra Gunawan
Tersangka dikeler ke TKP saat Kapolres Feby DP Hutagalung ke TKP. Tersangka menciumi kedua anaknya dengan deraian air mata.
Seorang pemuda yang membawa dua anak balita ini kemudian membawanya kembali ketika Nurhayati dibawa kembali polisi ke Polres Lamongan.
Dari rumah produksi, polisi ber hasil mengamankan barang bukti berupa 2 kompor elpiji,1 unit profil tank warna putih berisi bahan baku arak setengah jadi berisikan 1.000 liter, 3 unit drum warna biru berisikan bahan arak kapasitas 200 liter, 3 drum kosong kapisatas 200 liter per drum,2 plastik besar gula merah kapasitas 10 kkilogram per plastik.
Seperangkat alat produksi arak,10 zak arak siap edar kurang lebih 250 botol bekas air minum besar ukuran 1.500 mili liter, 50 botol plastik kosong.
Menurut Feby, tersangka dijerat Pasal 137 Ayat (1) jo Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya. (Dodo Hawe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.