Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Berusia 50 Tahun Tega Rudapaksa Anak yang Alami Gangguan Kejiwaan Hingga Hamil

Perkara itu diketahui ketika kakak korban melihat adiknya sebut saja bunga hamil dan pelakunya tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Berusia 50 Tahun Tega Rudapaksa Anak yang Alami Gangguan Kejiwaan Hingga Hamil
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Samsuddin Malau (53) penduduk Tanah Bara, Gunung Meriah ditangkap aparat Satreskrim Polres Aceh Singkil di perkebunan sawit kawasan Mandumpang, Suro.

Ia ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan anak yang tidak berdaya karena gangguan kejiwaan.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, Selasa (29/5/2018) mengatakan, perkara itu diketahui ketika kakak korban melihat adiknya sebut saja bunga hamil.

"Lantaran korban mengalami gangguan jiwa ketika ditanya hanya menyebut Edek," kata Agus.

Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku melempar rumah bagian belakang korban dengan batu.

Bunga yang sendirian di rumah lantas keluar memeriksa.

BERITA TERKAIT

Nah saat di luar itulah pelaku membawa korban ke semak belukar untuk merudapaksanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas