Pria Berusia 50 Tahun Tega Rudapaksa Anak yang Alami Gangguan Kejiwaan Hingga Hamil
Perkara itu diketahui ketika kakak korban melihat adiknya sebut saja bunga hamil dan pelakunya tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Samsuddin Malau (53) penduduk Tanah Bara, Gunung Meriah ditangkap aparat Satreskrim Polres Aceh Singkil di perkebunan sawit kawasan Mandumpang, Suro.
Ia ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan anak yang tidak berdaya karena gangguan kejiwaan.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, Selasa (29/5/2018) mengatakan, perkara itu diketahui ketika kakak korban melihat adiknya sebut saja bunga hamil.
"Lantaran korban mengalami gangguan jiwa ketika ditanya hanya menyebut Edek," kata Agus.
Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku melempar rumah bagian belakang korban dengan batu.
Bunga yang sendirian di rumah lantas keluar memeriksa.
Nah saat di luar itulah pelaku membawa korban ke semak belukar untuk merudapaksanya.