Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Mati, Tiga Pria Pemerkosa dan Pembunuh Remaja 17 Tahun di Bangkalan

Ketiga terdakwa itu adalah Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52). Ketiganya berasal dari Kecamatan Kwanyar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis Mati, Tiga Pria Pemerkosa dan Pembunuh Remaja 17 Tahun di Bangkalan
Surya/Ahmad Faisol
Terdakwa Moh Hajir bersama dua terdakwa lainnya digelandang ke mobil tahanan usai dijatuhi vonis mati atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan dalam sidang putusan di PN Bangkalan, Rabu (30/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Sedikitnya 500 orang berteriak histeris begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan mengetok palu dan memberi vonis mati terhadap tiga terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, Rabu (30/5/2018).

Sejak pagi, ratusan orang dari sejumlah desa di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan itu telah memadati depan Kantor PN bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta.

Sebanyak 50 orang di antaranya diperbolehkan masuk untuk mengikuti jalannya sidang putusan.

Ketiga terdakwa itu adalah Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52). Ketiganya berasal dari Kecamatan Kwanyar.

Majelis Hakim menerapkan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP Juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ketua Bawono Effendi menyatakan terdakwa Moh Hajir bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan turut serta melakukan kekerasan atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Moh Hajir) dengan pidana mati," kata Bawono Effendi.

Berita Rekomendasi

Vonis mati terhadap terdakwa Moh Hajir merupakan sidang putusan ketiga di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan.

Beberapa jam sebelumnya, PN Bangkalan juga telah menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa lainnya, Moh Jeppar dan Mohammad.

Fakta persidangan menguak bahwa para terdakwa telah bersepakat untuk mengganggu setiap pengunjung yang berpacaran di Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar.

"Tergambar pola kerjasama sistematis untuk menghilangkan nyawa orang lain dan memaksa melakukan persetubuhan anak di bawah umur secara bergantian," tegasnya.

Selain ketiga terdakwa, masyarakat masih menunggu sidang putusan terhadap seorang terdakwa lainnya, Moh Hayat (38), warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.

Polisi juga tengah memburu satu tersangka lainnya, Sohib. Total pelaku dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini berjumlah lima orang.

Peristiwa pilu itu terjadi pada Mei 2017. Ketika sepasang remaja Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17), keduanya warga Kecamatan Tragah berada di Pantai Rongkang.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas