Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Mati, Tiga Pria Pemerkosa dan Pembunuh Remaja 17 Tahun di Bangkalan

Ketiga terdakwa itu adalah Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52). Ketiganya berasal dari Kecamatan Kwanyar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis Mati, Tiga Pria Pemerkosa dan Pembunuh Remaja 17 Tahun di Bangkalan
Surya/Ahmad Faisol
Terdakwa Moh Hajir bersama dua terdakwa lainnya digelandang ke mobil tahanan usai dijatuhi vonis mati atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan dalam sidang putusan di PN Bangkalan, Rabu (30/5/2018) 

Terdakwa Jeppar yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan itu lantas memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat.

Mereka terlebih dulu menghabisi nyawa Ahmad dengan cara menusukkan sebilah pisau yang mengenai bagian ulu hati. Selanjutnya, Ani Fauziyah Laili diperkosa secara bergiliran sebelum dibunuh.

Gadis itu lantas dibunuh dengan cara leher dicekik oleh buronan Sohib. Aksi serupa dilanjutkan Jeppar lantaran melihat korban masih hidup.

"Korban (Ani Fauziyah Laili) selalu berkata, 'Tolong jangan diperkosa' setiap para pelaku hendak bergantian menyetubuhinya," paparnya.

Mayat sepasang kekasih itu lantas diikat jadi satu dengan tampar dan dibuang di bibir goa. Perhiasan korban dan motor dibawa kabur para pelaku.

Tiga bulan berselang atau pada Sabtu (22/7/2017), mayat keduanya ditemukan oleh pencari rumput. Sepasang mayat yang telah berwujud kerangka itu ditemukan dalam posisi tangan dan kaki terikat jadi satu.

Terungkapnya para pelaku itu bermula ketika Satreskrim Polres Bangkalan yang kala itu dipimpin AKP Anton Widodo mengetahui Jeppar mengendarai Honda Beat M 3435 GA milik korban.

Berita Rekomendasi

Penangkapan Jeppar lantas menyeret dua pelaku lainnya, Muhammad dan Moh Hajir. Berlanjut penangkapan Hayat, Selasa (12/9/2017) setelah sempat kabur.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Choirul Arifin mengaku puas lantaran putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa selaras dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Vonis mati sesuai dengan pertimbangan penuntut umum, sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya," singkatnya. (Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pantai Rongkang Bangkalan Divonis Hukuman Mati,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas