Divonis Mati, Tiga Pria Pemerkosa dan Pembunuh Remaja 17 Tahun di Bangkalan
Ketiga terdakwa itu adalah Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52). Ketiganya berasal dari Kecamatan Kwanyar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Sedikitnya 500 orang berteriak histeris begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan mengetok palu dan memberi vonis mati terhadap tiga terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, Rabu (30/5/2018).
Sejak pagi, ratusan orang dari sejumlah desa di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan itu telah memadati depan Kantor PN bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta.
Sebanyak 50 orang di antaranya diperbolehkan masuk untuk mengikuti jalannya sidang putusan.
Ketiga terdakwa itu adalah Moh Jeppar (28), Muhammad (32), dan Moh Hajir (52). Ketiganya berasal dari Kecamatan Kwanyar.
Majelis Hakim menerapkan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP Juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Ketua Bawono Effendi menyatakan terdakwa Moh Hajir bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan turut serta melakukan kekerasan atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Moh Hajir) dengan pidana mati," kata Bawono Effendi.
Vonis mati terhadap terdakwa Moh Hajir merupakan sidang putusan ketiga di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan.
Beberapa jam sebelumnya, PN Bangkalan juga telah menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa lainnya, Moh Jeppar dan Mohammad.
Fakta persidangan menguak bahwa para terdakwa telah bersepakat untuk mengganggu setiap pengunjung yang berpacaran di Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar.
"Tergambar pola kerjasama sistematis untuk menghilangkan nyawa orang lain dan memaksa melakukan persetubuhan anak di bawah umur secara bergantian," tegasnya.
Selain ketiga terdakwa, masyarakat masih menunggu sidang putusan terhadap seorang terdakwa lainnya, Moh Hayat (38), warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar.
Polisi juga tengah memburu satu tersangka lainnya, Sohib. Total pelaku dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini berjumlah lima orang.
Peristiwa pilu itu terjadi pada Mei 2017. Ketika sepasang remaja Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laili (17), keduanya warga Kecamatan Tragah berada di Pantai Rongkang.
Terdakwa Jeppar yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan itu lantas memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat.
Mereka terlebih dulu menghabisi nyawa Ahmad dengan cara menusukkan sebilah pisau yang mengenai bagian ulu hati. Selanjutnya, Ani Fauziyah Laili diperkosa secara bergiliran sebelum dibunuh.
Gadis itu lantas dibunuh dengan cara leher dicekik oleh buronan Sohib. Aksi serupa dilanjutkan Jeppar lantaran melihat korban masih hidup.
"Korban (Ani Fauziyah Laili) selalu berkata, 'Tolong jangan diperkosa' setiap para pelaku hendak bergantian menyetubuhinya," paparnya.
Mayat sepasang kekasih itu lantas diikat jadi satu dengan tampar dan dibuang di bibir goa. Perhiasan korban dan motor dibawa kabur para pelaku.
Tiga bulan berselang atau pada Sabtu (22/7/2017), mayat keduanya ditemukan oleh pencari rumput. Sepasang mayat yang telah berwujud kerangka itu ditemukan dalam posisi tangan dan kaki terikat jadi satu.
Terungkapnya para pelaku itu bermula ketika Satreskrim Polres Bangkalan yang kala itu dipimpin AKP Anton Widodo mengetahui Jeppar mengendarai Honda Beat M 3435 GA milik korban.
Penangkapan Jeppar lantas menyeret dua pelaku lainnya, Muhammad dan Moh Hajir. Berlanjut penangkapan Hayat, Selasa (12/9/2017) setelah sempat kabur.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Choirul Arifin mengaku puas lantaran putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa selaras dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
"Vonis mati sesuai dengan pertimbangan penuntut umum, sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya," singkatnya. (Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Pantai Rongkang Bangkalan Divonis Hukuman Mati,