Preman Kampung yang Suka Ancam Pakai Senpi Rakitan Itu Lumpuh Oleh Tembakan Polisi
Kemudian lima personil Polsek Megang Sakti dipimpin langsung Kapolsek Iptu M Romi bergerak menuju Desa Tegal Sari.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com Ahmad Farozi
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Anggota Polsek Megang Sakti menangkap MG (36), warga SP4 Desa Campur Sari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas pada Sabtu (2/6/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, anggota melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki kanannya, karena coba melawan.
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu M Romi mengatakan, tersangka yang dikenal sebagai preman itu ditangkap saat berada di Desa Tegal Sari Kecamatan Megang Sakti.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat karena sering memalak dan menembakkan dua senjata api rakitan (senpira) miliknya untuk menakuti masyarakat sedang menuju Desa Tegal Sari.
Kemudian lima personil Polsek Megang Sakti dipimpin langsung Kapolsek Iptu M Romi bergerak menuju Desa Tegal Sari.
"Setelah di TKP, pelaku datang ke warung warga selanjutnya langsung dilakukan upaya untuk mengamankan pelaku. Tapi pelaku melawan dan sempat bergulat dengan anggota," ujar Iptu M Romi, Minggu (3/6/2018).
Dilanjutkan, anggota kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak digubris oleh pelaku.
Bahkan pelaku yang tetap berupaya meloloskan diri kemudian berusaha mengeluarkan dua senpira yang saat itu berada di pinggangnya. Namun berhasil direbut oleh anggota.
"Karena pelaku terus berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan mengenai kaki sebelah kanan untuk melumpuhkannya. Setelah itu pelaku dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan tindakan medis lalu dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk dilakukan diproses sidik," kata Iptu M Romi.
Dikatakan, selain memgamankan tersangka, turut diamankan dua pucuk senpi rakitan, masing-masing satu pucuk jenis revolver warna kecoklatan dan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver bewarna hitam, berikut amunisi. Kemudian sebilah pisau dengan sarung kulit berwarna coklat.
Dijelaskan, tersangka pelaku ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap Eko Sumira (27), warga Desa SP3 Mekar Sari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas. Kronoloogis kejadian, pada Rabu 11 April 2018 sekitar pukul 10.30 korban sedang menunggu buah sawit dan saat itu datanglah MG bersama empat orang temannya.
MG kemudian berkata kepada korban bahwa ia ingin memanen sawit yang sedang ditunggui oleh korban. Namun dijawab oleh korban bahwa kalau mau panen, coba telpon bos-nya langsung.
Mendengar jawaban itu, MG langsung membacok korban dengan parang yang dibawanya sebanyak satu kali. Bacokan itu mengenai tubuh bagian belakang korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian leher belakang dan luka robek pada bahu sebelah kiri.
Merasa terqncam, korban langsung melarikan diri dari tempat tersebut untuk mencari pertolongan warga.
"Dari info masyarakat, tersangka sudah sering melakukan pemalakan terhadad sopir truk yang membawa sawit. Kemudian tersangka juga seringkali menembakkan dua senpira miliknya untuk menakuti masyarakat sekitar, namun masyarakat tidak berani melapor ke polisi," ujar Iptu M Romi.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Saat Ditangkap, Pelaku Penganiayaan di Musirawas ini Melawan dan Coba Cabut Dua Senpira,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.