Bacakan Pleidoi Mantan Perawat National Hospital Menangis Minta Dibebaskan
Zunaidi sangat bersikukuh bahwa dia tak pernah melakukan pelecehan dan meminta dibebaskan dalam dakwaan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus pelecehan terhadap pasien National Hospital, Zunaidi Abdillah benar-benar tak menyangka bakal dituntut 1 tahun 6 bulan.
Zunaidi sangat bersikukuh bahwa dia tak pernah melakukan pelecehan dan meminta dibebaskan dalam dakwaan.
Ini menjadi bagian dalam lanjutan sidang kasus pelecehan yang dilakukan mantan perawat ini di PN Surabaya.
Pada sidang tertutup itu, Zunaidi diberi kesempatan membaca pleidoi itu.
Dengan mata berkaca-kaca, dia meminta agar dirinya dibebaskan atas dugaan tindakan asusila yang selama ini menjeratnya di meja hijau.
Baca: Ribuan Ikan Koi Penuhi Kali Kecil, Kiat Masih Penasaran Meski Sudah Menangkap 500 Ekor
"Zunaidi merasa mengapa cuma dia yang disalahkan, dan lagi saat ini kondisi sakit-sakitan, sedangkan ia ditahan. Bagaimana tidak hati seorang bapak pasti menangis," jelas kuasa hukum terdakwa, Elok Kadja, Senin, (4/6/2018).
Ketika sidang berlangsung, terdakwa Zunaidi sempat menitikkan air mata saat membaca pleidoi.
Usai sidang, ia didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo ke ruang tahanan dan sesekali mengusap air matanya.
Terkait hal ini, JPU Damang menilai bahwa pledoi yang dibacakan terdakwa tentang pencabutan BAP.
"Ketika sidang ia tetap mengatakan ada paksaan saat penyidikan, todongan pistol, yang intinya sama seperti keterangan terdakwa saat sidang kemarin," terangnya.
Baca: Nek Ramlah Takut Dosa karena Tak Bisa Melayani Suami, Dia Pun Tolak Pinangan Pria Asal Lhok Guci
Maka dari itu, dalam repliknya JPU tetap pada tuntutan. Disamping itu, Damang menilai dalam perkara ini tidak ada unsur paksaan.
"Sudah dua kali didampingi penasehat hukum yang berbeda, tapi kali ini ia bilang ada paksaan," lanjut Damang.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Elok Kadja menyimpulkan bahwa isi dari pledoi ini menyatakan terdakwa tak bersalah.
"Kami mintakan kepada majelis hakim, terdakwa ini diputus Vrijspaak atau bebas dari segala putusan Onslag," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.