Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebarkan Video Paslon Pilkada Via Grup WhatsApp, Bawaslu Tarakan Panggil Seorang ASN

Pria berinisial KM diduga melanggar aturan karena telah menyebarkan video salah satu pasangan calon (paslon) di grup WhatsApp (WA).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sebarkan Video Paslon Pilkada Via Grup WhatsApp, Bawaslu Tarakan Panggil Seorang ASN
Tribun Kaltim/Junisah
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Sulaiman. TRIBUN KALTIM/JUNISAH 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan kembali memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Tarakan yang diduga melanggar aturan disiplin ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan.

Pria berinisial KM diduga melanggar aturan karena telah menyebarkan video salah satu pasangan calon (paslon) di grup WhatsApp (WA).

Melihat tindakan yang dilakukan KM, akhirnya Bawaslu memanggil KM untuk dimintai keterangannya.

"Hari ini kami memanggil KM untuk dimintai keterangannya terkait kronologi penyebaran video salah satu paslon. Sebab tindakan yang dilakukan KM dengan menyebarkan video salah satu paslon ini sudah salah. Tindakan KM ini sebagai bentuk ajakan untuk memilih paslon tersebut," kata Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Sulaiman, Senin (4/6/2018) di Kantor Bawaslu Kota Tarakan.

Baca: Ribuan Ikan Koi Penuhi Kali Kecil, Kiat Masih Penasaran Meski Sudah Menangkap 500 Ekor

Menurut Sulaiman, apabila KM profesinya bukan sebagai ASN, sebenarnya tidak ada masalah dan sah-sah saja.

Namun karena KM ini seorang ASN, tentunya ini tindakan yang salah.

Pasalnya sesuai aturan yang ada, seorang ASN harus netral di pilkada dan tidak boleh memihak salah satu paslon.

BERITA REKOMENDASI

"Sebenarnya kalau bukan ASN bebas saja, tapi dia (KM) ini seorang ASN loh, dan ASN ini melekat pada dirinya dan ASN dituntut harus netral. Bahkan di video yang disebarkan itu benar-benar ada ajakan dengan kalimat lanjutkan. Artinya kalimat seperti ini mengajak dan perintah untuk memilih paslon tersebut," ujarnya.

Sulaiman berharap KM memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Baca: Nek Ramlah Takut Dosa karena Tak Bisa Melayani Suami, Dia Pun Tolak Pinangan Pria Asal Lhok Guci

Apabila dua sampai tiga kali KM tidak mau memenuhi panggilan, terpaksa langsung diberikan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan.

"Tidak memenuhi panggilan kami, yah kami langsung memberikan surat kepada BKPP Kota Tarakan, dengan alasan tidak ada niatan baik, untuk memenuhi panggilan kita. Sebab panggilan ini untuk dimintai keterangan, apakah ada kesengajaan atau tidak dalam menyebarkan video paslon tersebut," ujarnya.

Sulaiman mengaku, sebenarnya KM ini pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dengan permasalahan lain.


Ketika itu permasalahannya KM terlihat duduk dengan foto bersama dengan salah satu paslon.

"Waktu kami panggil untuk dimintai keterangannya KM datang. Waktu itu kami hanya memberikan peringatan kepada KM untuk tidak melakukan hal tersebut. Tapi ternyata KM melakukannya lagi dengan menyebarkan video paslon tersebut," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas