Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Nenek Cicih, Ibu yang Kembali Dilaporkan Polisi oleh 4 Anak Kandungnya karena Warisan

Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung digugat empat anak kandungnya karena menjual warisan.

Editor: Hestin Nurindah Lestari
zoom-in 5 Fakta Nenek Cicih, Ibu yang Kembali Dilaporkan Polisi oleh 4 Anak Kandungnya karena Warisan
Tribun Video
Usai Digugat Anaknya Rp 1,6 M, Mak Cicih Dilaporkan Lagi ke Polisi, Pengacara Kuak Fakta Mengejutkan 

TRIBUNNEWS.COM - Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung digugat empat anak kandungnya karena menjual warisan almarhum suaminya.

Warisan tersebut memang sudah dihibahkan kepada Cicih, namun keempat anaknya yakni Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan AI Komariah tetap menggugat warisan itu.

Dilansir Tribunwow.com dari Kompas.com, berikut ini 5 fakta nenek Cicih yang kembali dilaporkan kepolisian oleh keempat anaknya.

1. Gugatan Pertama

Cicih pertama kali digugat keempat anaknya pada Februari, 2018.

Total gugatan yaitu gugatan materil Rp 670 juta yang terdiri dari harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter.

Untuk imateril, berupa kehilangan hak subjektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, yang dinominalkan sebesar Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi

Gugatan itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/ PN BDG.

Halaman Selengkapnya >>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas